Views:

Peralihan Pengelolaan SNAP

Efektif sejak tanggal 1 September 2023, pengelolaan SNAP telah secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memperkuat pengembangan dan pengelolaan standar sistem pembayaran nasional.

Poin-poin penting terkait dengan pengalihan ini:

  1. Rujukan Informasi: Untuk informasi lebih lanjut mengenai peralihan ini, mohon merujuk kepada siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Anda dapat mengakses siaran pers tersebut melalui tautan ini.​
  2. Informasi SNAP: Segala informasi yang berkaitan dengan SNAP dapat diakses melalui situs web resmi ASPI.

Apa yang menjadi Latar Belakang Bank Indonesia Menerbitkan Ketentuan SNAP
1. Kebijakan SNAP sebagai salah satu inisiatif utama Blueprint SP Indonesia 2025 (BSPI 2025) bertujuan untuk:
a. menciptakan industri SP yang sehat, kompetitif, dan inovatif;
b. mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur SP; dan/atau
c. meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan SP.
2. Kebijakan standardisasi Open API Pembayaran perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan PADG SNAP sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI tentang Standar Nasional SP (PBI Standar Nasional) untuk:
a. memastikan penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran yang sesuai dengan SNAP dapat berjalan efektif dan efisien;
b. memastikan kejelasan cakupan dan penggunaan SNAP serta kejelasan peran dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran; dan memastikan terciptanya level of playing field yang setara antara PJP bank dan PJP nonbank serta pihak selain PJP yang bekerja sama dalam keterhubungan Open API Pembayaran yang sejalan dengan upaya mewujudkan ekosistem Open API Pembayaran yang berintegritas.

Apa yang dimaksud dengan API, Open API, dan Standar Open API (SNAP)
1. Application Programming Interface (API) adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi.
2. Open API Pembayaran adalah API yang digunakan secara terbuka yang akses keterhubungannya diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penyedia layanan dan pengguna layanan dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
3. SNAP adalah Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Siapa saja yang diatur dalam ketentuan SNAP 
1. Penyedia Layanan Open API Pembayaran (Penyedia Layanan) adalah PJP yang menyediakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.
2. Pengguna Layanan Open API Pembayaran yang (Pengguna Layanan) adalah PJP atau pihak selain PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.
PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran (PJP Pengguna Layanan) adalah PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP untuk kepentingan konsumennya dan/atau dirinya sendiri.
3. Non-PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran (Non-PJP Pengguna Layanan) adalah pihak selain PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP untuk kepentingan konsumennya.

Apa saja yang menjadi  Ruang lingkup SNAP
Ruang lingkup SNAP terdiri atas aspek interkoneksi dan interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi; tata kelola; dan manajemen risiko, dalam Open API Pembayaran.
Muatan SNAP dituangkan dalam dokumen standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP; dan pedoman tata kelola SNAP.

Kapan PADG SNAP berlaku
PADG SNAP berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan yaitu 16 Agustus 2021

Kewajiban Calon Penyedia Layanan setelah berlakunya Peraturan Anggota 
1. Calon Penyedia Layanan yang terlibat penyusunan SNAP wajib : 
a. Menerapkan SNAP paling lambat 30 Juni 2022
b. Memastikan seluruh calon Pengguna Layanan Non-PJP yang terlibat penyusunan SNAP dan bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan menerapkan SNAP paling lambat 30 Juni 2022
c. Integrasi calon Pengguna Layanan (PJP dan Non-PJP) yang terlibat dalam penyusunan SNAP dan bekerja sama dengan calon Penyedia Layananpaling lambat 30 Juni 2022
d. Integrasi calon Pengguna Layanan (PJP dan Non-PJP) yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP atau diluar dari point 3 paling lambat 39 Juni 2024
e. Integrasi seluruh Pengguna Layanan berupa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta nirlaba paling lambat 30 Juni 2025

2. Calon Penyedia Layanan selain atau diluar dari yang terlibat dari penyusunan SNAP
a. Menerapkan SNAP paling lambat 31 Desember 2022
b. Integrasi seluruh calon Pengguna Layanan paling lambat 30 Juni 2024
c. Integrasi seluruh Pengguna Layanan berupa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta nirlaba paling lambat 30 Juni 2025

3. Calon Pengguna Layanan berupa PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP wajib menerapkan SNAP pada Open API yang digunakan sebelum PADG berlaku, paling lambat 30 Juni 2022.

4. Calon Pengguna Layanan berupa PJP yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP wajib menerapkan SNAP pada Open API paling lambat 31 Desember 2022

5. Calon Penyedia Layanan wajib memastikan calon Pengguna menerapkan SNAP berupa pedoman tata kelola paling lambat sesuai dengan batas waktu pada poin 1 huruf c,d,e dan poin 2 huruf b,c diatas

Bagaimana Calon Penyedia Layanan dan Calon Pengguna Layanan yang terlibat dalam penyusunan SNAP mengetahui batas waktu penerapan SNAP dan Integrasi Open API
Pemberitahuan akan disampaikan secara tertulis oleh Bank Indonesia

Bagaimana dengan calon Penyedia Layanan yang telah mengajukan atau dalam proses perizinan dan/atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang menggunakan API pada saat PADG berlaku
Wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran paling lambat 31 Desember 2022.

Korespondensi penerapan SNAP
Korespondensi penerapan SNAP terbagi menjadi tiga (3) bagian antara lain :
1. Permohonan persetujuan atau laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran (Front Office Perizinan)
2. Laporan Pengawasan Open API Pembayaran (Departemen Surveilan Sistem Keuangan)
3. Laporan hasil evaluasi SNAP oleh SRO (Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran)
 

Comments (0)