Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.
Apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Sistem Pembayaran
Standar Nasional Sistem Pembayaran adalah standar yang ditetapkan oleh BI untuk digunakan dalam penyelenggaraan SP yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa yang menjadi tujuan dari Standar Nasional Sitstem Pembayaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
Kebijakan Standar Nasional bertujuan untuk:
- menciptakan industri SP yang sehat, kompetitif, dan inovatif;
- mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur SP; dan/atau
- meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan SP,
yang diterapkan dalam penyelenggaraan SP, termasuk pemrosesan transaksi pembayaran.
Apa yang menjadi Ruang Lingkup pada ketentuan Standar Nasional Sistem Pembayaran
Ruang lingkup Standar Nasional meliputi aspek:
- tata kelola
- manajemen risiko
- standar keamanan sistem informasi
- interkoneksi dan interoperabilitas
- aspek lain yang ditetapkan BI.
Standar seperti apa yang diatur dalam ketentuan Standar Nasional Sistem Pembayaran
Standar Nasional dapat memuat:
- spesifikasi teknis
- spesifikasi operasional
- pedoman pelaksanaan (code of practice).
Apa yang menjadi kewenangan Bank Indonesia dalam ketentuan Standar Nasional Sistem Pembayaran
Kewenangan BI terkait Standar Nasional meliputi:
- menyusun, menetapkan, dan mengelola Standar Nasional
- menetapkan kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional
- melakukan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional.
Untuk melindungi kepentingan publik maka kepemilikan atas Standar Nasional menjadi milik BI.
Dalam menetapkan Standar Nasional, BI dapat mempertimbangkan usulan standar yang diajukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) atau pihak lain. Dalam hal terdapat standar yang diajukan oleh SRO atau pihak lain maka kepemilikan atas standar beralih kepada BI pada saat standar tersebut ditetapkan sebagai Standar Nasional.
BI dapat menugaskan SRO atau pihak lain yang ditetapkan BI untuk dan atas nama BI menyusun dan/atau mengelola Standar Nasional. Selanjutnya, penugasan untuk menyusun dan/atau mengelola Standar Nasional dilakukan berdasarkan keputusan BI.
Persyaratan seperti apa yang dapat dipenuhi Pihak lain selain SRO agar dapat ditugaskan dalam menyusun dan mengelola Standar Nasional
Pihak lain selain SRO yang akan ditugaskan menyusun dan mengelola Standar Nasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan representasi industri SP yang menggunakan Standar Nasional;
- merupakan badan hukum Indonesia yang memiliki kompetensi untuk mengelola Standar Nasional; dan
- syarat lain yang ditetapkan BI.
Selanjutnya pihak lain bermaksud untuk menjadi pengelola Standar Nasional harus mengajukan permohonan penetapan secara tertulis kepada BI dengan disertai dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan persyaratan. Dalam rangka memroses permohonan penetapan tersebut, BI melakukan: penelitian administratif; analisis kelayakan; dan pemeriksaan lapangan (on site visit), dalam hal diperlukan.
SRO atau pihak lain tersebut sebagaimana dimaksud di atas wajib:
- melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan BI (fiduciary duty);
- memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi yang digunakan dalam penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional;
- menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi terkait penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional;
- meminta persetujuan BI atas hal yang bersifat strategis dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional;
- melakukan upaya peningkatan pemahaman pihak terkait akan Standar Nasional; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh BI.
Kapan Ketentuan Standar Nasional Sistem Pembayaran berlaku
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Agustus 2021
Pemberlakuan ketentuan Standar Nasional SIstem Pembayaran
Standar dalam penyelenggaraan SP yang saat ini telah digunakan namun bukan merupakan Standar Nasional, dapat digunakan oleh PJP, PIP, dan/atau Penyelenggara Penunjang sepanjang tidak bertentangan dengan PBI ini. Sementara itu, penggunaan atas standar yang bukan merupakan Standar Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan BI mengenai SP.
Pada saat PBI Standar Nasional SP ini mulai berlaku:
- standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debet; dan
- standar nasional QR code pembayaran (quick response code Indonesian standard),
yang telah ditetapkan sebelum PBI ini berlaku diakui sebagai Standar Nasional berdasarkan PBI ini.
Pada saat PBI Standar Nasional SP ini mulai berlaku:
pihak yang telah memperoleh persetujuan dari BI sebagai pengelola standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debet; dan
pihak yang telah ditetapkan BI sebagai lembaga standar untuk standar nasional QR code pembayaran (quick response code Indonesian standard),
sebelum PBI Standar Nasional SP ini berlaku, ditetapkan sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pengelolaan Standar Nasional sebagaimana diatur dalam PBI ini.
Pada saat PBI Standar Nasional SP ini mulai berlaku, semua peraturan BI mengenai standar di bidang SP dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Referensi :
Siaran Pers BANK INDONESIA TERBITKAN KETENTUAN STANDARDISASI DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN
Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran
FAQ Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021