Views:

Apa latar belakang dari penerbitan ketentuan tentang Layanan Kebanksentralan

a. Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan secara elektronik dengan dukungan Aplikasi Layanan Bank Indonesia

b. Untuk meningkatkan kualitas Layanan Kebanksentralan, akurasi informasi, dan keamanan data yang dapat mendukung pengambilan kebijakan oleh Bank Indonesia. 

Apa saja yang diatur dalam ketentuan Layanan Kebanksentralan 

a. Kriteria Nasabah
b. Pihak yang dapat menjadi Nasabah
c. Pengelolaan Nasabah 
d.Penyampaian permohonan menjadi Nasabah dan perubahan data Nasabah
e. Aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan Nasabah 
f. Pemrosesan permohonan menjadi Nasabah
g. Jenis status Nasabah
h. Perubahan status Nasabah dari aktif menjadi ditutup
i. Jenis Layanan Kebanksentralan (Layanan) yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Nasabaah
j. Pengelolaan LayananKebanksentralan 
k. Penyampaian permohonan memperoleh Layanan dan perubahan data Layanan. 
l. Aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan Layanan. 
m. Pemrosesan permohonan memperoleh Layanan. 
n. Penetapan status Layanan. 
o. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah dan pengelolaan Layanan. 
p. Penyediaan Aplikasi Layanan Bank Indonesia. 
q. Persyaratan memperoleh Aplikasi Layanan Bank Indonesia. 
r. Bank Indonesia menetapkan jenis dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Nasabah dalam menggunakan Layanan dan perangkat pengamanan Aplikasi Layanan Bank Indonesia.

Apa yang harus diperoleh oleh calon Nasabah sebelum menyampaikan permohonan menjadi Nasabah melalui aplikasi perizinan  Bank Indonesia

Sebelum menyampaikan permohonan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia, calon Nasabah harus memperoleh Hak Akses. 

Bagaimanakah Bank Indonesia memproses permohonan menjadi Nasabah yang disampaikan oleh calon Nasabah 

Bank Indonesia memproses permohonan menjadi Nasabah dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan, serta meneliti kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan. Dalam hal permohonan menjadi Nasabah disetujui, Bank Indonesia memberikan nomor CIF kepada Nasabah. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Nasabah melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia. 

Bagaimanakah jika terdapat perubahan data Nasabah

Dalam hal terdapat perubahan data Nasabah, Nasabah harus menyampaikan perubahan data Nasabah melalui FO Perizinan

Perubahan data Nasabah terdiri atas: 
a. perubahan data identitas Nasabah yang mengakibatkan perubahan nomor CIF; dan/atau
b. perubahan Pimpinan

Bank Indonesia menyetujui permohonan perubahan data Nasabah setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan benar. 

Apa saja jenis status Nasabah

Jenis status Nasabah yaitu aktif (Status Nasabah aktif terhitung sejak Nasabah memperoleh persetujuan menjadi Nasabah ) atau ditutup. 

Bank Indonesia dapat mengubah status Nasabah berdasarkan: 
a. permintaan Nasabah; atau
b. keputusan Bank Indonesia

Apa saja jenis Layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia

Jenis Layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia berupa: 

Layanan Kebanksentralan, terdiri atas: 
1) layanan Rekening Giro di Bank Indonesia;
2) layanan Transaksi L/C di Bank Indonesia; 
3) layanan Sub-Registry Bank Indonesia;
4) Layanan Jasa Kebanksentralan lainnya; 

dan Layanan Kepesertaan melalui: 
1) Sistem BI-ETP; 
2) BI-SSSS;
3) Sistem BI-RTGS; 
4) SKNBI; dan 
5) Sistem lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bagaimanakah Nasabah mengajukan permohonan memperoleh Layanan dan Bagaimanakah Bank Indonesia memproses permohonan yang diajukan Nasabah

Nasabah mengajukan permohonan memperoleh Layanan dengan menggunakan Aplikasi Layanan Bank Indonesia kepada Bank Indonesia. 

Bank Indonesia memproses permohonan memperoleh Layanan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan. 

Bank Indonesia menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Bagaimanakah jika terdapat perubahan data Layanan

Dalam hal terdapat perubahan data Nasabah, Nasabah harus menyampaikan perubahan data Nasabah (Perubahan data Layanan berupa perubahan Pejabat yang Mewakili ) melalui FO Perizinan. Bank Indonesia menyetujui permohonan perubahan data Layanan setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan benar. 

Bagaimanakah dengan pihak yang telah memperoleh kepesertaan financial market infrastructure Bank Indonesia dan sistem pembayaran Bank Indonesia, layanan Rekening Giro, layanan Transaksi L/C, dan layanan Sub-Registry Bank Indonesia, sebelum PBI ini berlaku

Pihak dimaksud berlaku ketentuan: 
a. ditetapkan menjadi Nasabah dengan status aktif
b. diberikan nomor CIF
c. tetap memperoleh Layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini; dan
d. diberikan Aplikasi Layanan Bank Indonesia sepanjang telah memenuhi persyaratan.

Referensi :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 Tentang Layanan Kebanksentralan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/18/PADG/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan

FAQ

FAQ PBI 23/15/PBI/2021

FAQ PADG 23/18/PADG/2021

Comments (0)