Bagaimana jika menerima Rupiah dengan cap atau stempel
Perlu diketahui meski Rupiah dengan cap masih berlaku untuk transaksi, tetapi uang Rupiah tersebut tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sehingga sebaiknya ditukarkan kepada perbankan. Akan tetapi, jika ingin menukarkan ke Bank Indonesia tentu juga bisa. Terlebih kini Bank Indonesia telah membuka kembali layanan Uang Rupiah kepada Masyarakat.
Bagaimana jam operasional Layanan Uang Rupiah Bank Indonesia terbaru
Jadwal layanan uang Rupiah yang dibuka kembali oleh Bank Indonesia (BI) mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dapat diakses informasinya melalui tautan berikut https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2327921.aspx dan https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2327921.aspx (SUMBAR, KALTARA, dan KALSEL)
Apa boleh memberikan cap pada uang Rupiah
Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak Rupiah, termasuk pemberian cap merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sobat yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Cinta Bangga Paham Rupiah dan tetap ingat 5 Jangan ya, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.