Views:

Apa itu BI-FAST
BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). 

Mengapa Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST
Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat (24/7). Saat ini ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya
mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai. Disamping itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.

Apa objective function pengembangan BI-FAST
1) BI-FAST dibangun dalam rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end.
2) Kebijakan BI-FAST merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
3) Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).

Apa manfaat BI-FAST bagi industri dan masyarakat
Saat ini, layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas pada jam operasional tertentu, layanan online 24/7 saat ini terdapat batasan nilai transaksi tertentu, dan juga masih terdapat keterbatasan akses e-channel (mobile dan internet banking).

Value proposition BI-FAST adalah:

  • Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
  • Lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran).
  • Secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT).
  • Efisien (penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening).

Apa saja fitur BI-FAST
Fitur BI-FAST antara lain mencakup operasional setiap saat (24/7), dana diterima secara realtime oleh nasabah dan bank, melayani transfer kredit (push) dan debit (pull), dapat menggunakan proxy address (antara lain nomor handphone dan email) sebagai pengganti nomor rekening, notifikasi kepada nasabah secara otomatis, fraud detection system dan Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT)

(Proxy address ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, mengingat proxy address adalah alias yang lebih mudah diingat dibandingkan nomor rekening). 

Kanal apa saja yang dapat digunakan untuk menggunakan layanan BI-FAST
Pada tahap awal, layanan BI-FAST dapat diakses melalui kanal mobile/internet maupun counter. Ke depan BI-FAST akan dikembangkan juga untuk transaksi melalui kanal lainnya, a.l QRIS, ATM, dan EDC

Kapan BI-FAST mulai diimplementasikan
BI-FAST akan diimplementasikan secara bertahap mulai Desember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-FAST untuk transfer debit, bulk credit, dan request for payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Selanjutnya, BI-FAST juga akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya (a.l transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border).

Berapa harga layanan BI-FAST
BI menetapkan dua skema harga, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah. 
Harga dari BI ke Peserta sebesar Rp19,00 per transaksi. Harga dari Peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp2.500,00 per transaksi. Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.

Berapa batas maksimal nominal transaksi melalui BI-FAST dan apa dasar pertimbangannya
Batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi. Hal tersebut mempertimbangkan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, dan akan dilakukan review secara berkala sesuai aspek CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Andal).
Dalam penerapannya, bank dapat menyesuaikan batas nominal transaksi per nasabah di bawah Rp250 juta sesuai dengan risk appetite masing-masing bank.

Apa yang membedakan BI-FAST dengan SKNBI dan BI-RTGS
Perbedaan BI-FAST dengan SKNBI dan BI-RTGS dapat dilihat dari beberapa aspek.

  • Nominal transaksi, BI-FAST dan SKNBI akan melayani transaksi ritel dengan nominal maksimal Rp250 juta per transaksi melalui BI-FAST dan Rp1 milyar per transaksi melalui SKNBI, sedangkan RTGS melayani transaksi nilai besar dengan nominal di atas Rp100 juta.
  • Waktu layanan, BI-FAST akan tersedia setiap saat (24/7), sedangkan SKNBI dan BI-RTGS terdapat jam operasional yang ditentukan, yaitu sejak pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
  • Kanal pembayaran, SKNBI dan RTGS hanya dapat diakses melalui counter bank dan kanal mobile/internet, sedangkan BI-FAST selain melalui counter dan kanal mobile/internet, ke depan juga akan melayani transaksi menggunakan QR, ATM, dan EDC.
  • Instrumen pembayaran, SKNBI hanya melayani transaksi transfer kredit dan debit, BI-RTGS hanya melayani transaksi transfer kredit, sedangkan BI-FAST melayani transaksi transfer kredit, transfer debit, dan ke depan akan dikembangkan untuk melayani transaksi dengan instrumen kartu ATM/debet (termasuk virtual), kartu kredit (termasuk virtual), dan uang elektronik.

Bagaimana layanan SKNBI setelah BI-FAST implementasi
BI-FAST pada dasarnya adalah modernisasi dari SKNBI. Layanan transfer kredit dan transfer debit SKNBI akan dialihkan ke BI-FAST secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri untuk tergabung ke ekosistem BI-FAST. Ke depan SKNBI difokuskan untuk memproses transaksi cek BG (paper based).

Apa perbedaan layanan BI-FAST dengan layanan online yang tersedia saat ini
Dari sisi nasabah, pada dasarnya sebagian layanan online (misalnya internet dan mobile banking) memiliki karateristik yang serupa dengan BI-FAST dalam hal untuk mengakomodir layanan masyarakat dalam bertransaksi setiap saat (24/7). BI-FAST dilengkapi dengan fitur proxy address sehingga untuk menerima transaksi nasabah dapat tidak menggunakan nomor rekening, hanya perlu nomor HP atau alamat e-mail sebagai alternatif nomor rekening. Selain itu, batas nominal
transaksi BI-FAST sebesar Rp250 juta per transaksi sehingga lebih besar dari batas nominal transaksi online (saat ini umumnya Rp25 juta per transaksi). 

 

Referensi :

Siaran Pers : BI Segera Luncurkan BI-FAST Pada Desember 2021

Comments (0)