Views:

Siapa saja yang dapat menjadi peserta BI-FAST
Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Peserta BI-FAST harus memenuhi antara lain aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kapabilitas Sistem Informasi.
b. Peserta BI-FAST harus memenuhi kriteria 3C yaitu contribution (kontribusi terhadap EKD), capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).
c. Calon Peserta yang akan on boarding harus memenuhi kriteria champion in readiness, antara lain mencakup aspek people, process, dan technology.

Bagaimana mekanisme untuk menjadi peserta BI-FAST
Bank, LSB, dan pihak lain dapat melakukan pendaftaran kepesertaan BI-FAST melalui Front Office (FO) Perizinan di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI-FAST.

Kapan pelaku industri dapat ditetapkan sebagai peserta BI-FAST
Pada dasarnya Bank Indonesia mendorong seluruh pelaku industri untuk segera bergabung di BIFAST. Namun mempertimbangkan tingkat kesiapan calon peserta yang beragam, maka BI menetapkan calon peserta berdasarkan kesiapan dari aspek people, process, dan technology. Calon peserta yang dinilai benar-benar siap dan memenuhi persyaratan, akan on boarding pada Batch 1 (Desember 2021) dan Batch 2 (Januari 2022). Penetapan peserta batch 1 dilakukan setelah calon peserta memenuhi threshold checkpoint 4 dan lolos industrial test. Bank Indonesia tetap membuka batch-batch berikutnya bagi calon peserta untuk terhubung dengan BI-FAST.

Apakah kepesertaan BI-FAST bersifat mandatory
BI mendorong seluruh calon peserta untuk bergabung menjadi peserta BI-FAST sehingga dapat memanfaatkan value added layanan BI-FAST yang consumer centric untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transaksi digital yang lebih efisien dan terjangkau. Namun, mempertimbangkan tingkat kesiapan dan kebutuhan masing-masing calon peserta beragam, maka calon peserta dapat mengajukan permohonan sebagai peserta BI-FAST sesuai timeline masing-masing calon peserta.

Bagaimana peserta dapat terhubung dengan BI-FAST
Bank Indonesia menyediakan konektor bagi seluruh calon peserta untuk terhubung ke sistem BIFAST. Di sisi peserta, perlu menyediakan infrastruktur untuk mengaplikasikan konektor dimaksud agar terhubung ke sistem BI-FAST. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara independen, sub independen (afiliasi), dan sharing antar peserta/ pihak ketiga sepanjang memenuhi persyaratan.

Apakah terdapat kriteria untuk penyedia layanan sharing infrastruktur
Penyedia sharing infrastruktur wajib memenuhi kriteria antara lain terkait aspek kelembagaan (a.l. kredibilitas dan tenaga ahli), aspek keuangan, aspek kapabilitas Sistem Informasi (a.l. Business Continuity Plan, pengendalian Teknologi Informasi, standar keamanan), serta aspek governance dan manajemen risiko.

Bagaimana mekanisme pengajuan kerja sama penyediaan layanan sharing infrastruktur dengan peserta BI-FAST
Mekanisme persetujuan kerjasama sharing infrastruktur/managed service dilakukan oleh calon peserta bersamaan dengan proses pendaftaran kepesertaan di Penyelenggara.

Referensi : 

Siaran Pers : BI Segera Luncurkan BI-FAST Pada Desember 2021