Views:

Apa saja yang termasuk dalam perubahan data kepesertaan pada BI-FAST
Perubahan data kepesertaan meliputi perubahan:
a. nama Peserta;
b. kegiatan usaha;
c. kode Peserta;
d. penggunaan perangkat teknologi informasi;
e. lokasi infrastruktur Peserta dan/atau pemindahan jaringan komunikasi data;
f. kuasa;
g. jenis kepesertaan BI-FAST;
h. Bank Sponsor;
i. Bank Pembayar;
j. data pimpinan; dan/atau
k. alamat kantor.

Perubahan data kepesertaan dapat dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan:
a. kebijakan Bank Indonesia;
b. perubahan data nasabah Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan; dan/atau
c. permintaan dari Peserta.

Dalam hal perubahan data kepesertaan berdasarkan permintaan dari Peserta, Peserta menyampaikan permohonan perubahan data kepesertaan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung kepada Penyelenggara.

Berapa lama SLA proses perubahan kepesertaan BI-FAST yang diajukan oleh peserta 
Pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data kepesertaan dilakukan paling lambat:
a. 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Penyelenggara secara lengkap; atau
b. 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Penyelenggara secara lengkap, khusus untuk perubahan penggunaan infrastruktur.

Bagaimana jika perubahan data kepesertaan berupa jenis kepesertaan BI-FAST
Dalam hal terjadi perubahan data kepesertaan berupa jenis kepesertaan pada huruf g, berlaku ketentuan:
a. memenuhi persyaratan menjadi Peserta dan tata cara pengajuan permohonan kepesertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021;
b. untuk perubahan jenis kepesertaan dari PL menjadi PTL:

1. dalam hal PL berfungsi sebagai Bank Sponsor dan/atau Bank Pembayar maka:

  • PL sebagai Bank Sponsor harus memberitahukan secara tertulis kepada PTL; dan/atau
  • PL sebagai Bank Pembayar harus memberitahukan secara tertulis kepada PLNP Sistem BI-RTGS, mengenai perubahan status PL sesegera mungkin dan harus menyelesaikan kewajiban kepada PTL dan/atau PLNP Sistem BI-RTGS; dan

2. berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1:

  • PTL harus menunjuk PL lainnya sebagai Bank Sponsor pengganti; dan
  • PLNP Sistem BI-RTGS harus menunjuk PL lainnya sebagai Bank Pembayar pengganti.

Tata cara perubahan data kepesertaan,dokumen pendukung, dan format dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran berikut : 

Informasi lampiran tersebut juga dapat diperoleh pada lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang berlaku pada tanggal 12 November 2021