A. PINTAR
Apa itu aplikasi PINTAR?
Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) atau Uang Rupiah rusak/cacat.
Aplikasi PINTAR diluncurkan Bank Indonesia untuk mempermudah masyarakat dan seluruh Sobat Rupiah dalam melakukan kegiatan layanan kas di Bank Indonesia khususnya pada era new normal agar layanan kas menjadi semakin aman dan nyaman.
Bagaimana cara mengakses aplikasi PINTAR
Aplikasi PINTAR dapat diakses pada perangkat pencari (browser) melalui tautan berikut ini:
https://pintar.bi.go.id/
Apakah aplikasi PINTAR harus diunduh melalui App Store atau Play Store?
Aplikasi PINTAR hanya dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ dan tidak dapat diunduh melalui Play Store/App Store/sejenisnya.
B. Pemesanan Penukaran
▪ Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR
1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
3. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
a. NIK-KTP
b. Nama
c. No telepon
d. Email (opsional)
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
▪ Lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
▪ Waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Melalui PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
1. Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
2. Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
3. Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
▪ Apakah terdapat batasan jumlah uang yang dapat ditukarkan?
Tidak terdpat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
C. Bukti Pemesanan Penukaran
▪ Apa itu bukti pemesanan penukaran?
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa Sobat Rupiah telah melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia melalui PINTAR.
Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan setelah Sobat Rupiah selesai melakukan pemesanan penukaran.
▪ Cara untuk mencari bukti pemesanan penukaran?
Apabila Sobat Rupiah lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, Sobat Rupiah dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email yang digunakan pada saat melakukan pemesanan, atau memasukkan NIK-KTP dan nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.
▪ Cara melakukan penyesuaian/perubahan jumlah uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan?
Sobat Rupiah dapat melakukan penyesuaian/perubahan jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan dengan cara:
1. Masukkan NIK-KTP dan kode pemesanan.
2. PINTAR akan menampilkan data pemesanan dan jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
3. Masukan penyesuaian/perubahan jumlah lembar/logam uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
4. Simpan perubahan dan unduh bukti pemesanan penukaran yang baru.
5. Penyesuaian/perubahan jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan sebelum pukul 22.00 WIB H-1 jadwal penukaran.
D. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran
▪ Sebelum melakukan penukaran
Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia, Sobat Rupiah sebaiknya:
1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
4. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
▪ Saat melakukan penukaran
1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
2. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
▪ Protokol pencegahan Covid-19
1. Untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat sekitar, Sobat Rupiah harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan 6M, yaitu:
• memakai masker
• mencuci tangan
• menjaga jarak
• menjauhi kerumunan
• membatasi mobilitas
• mendapatkan vaksinasi
2. Sobat Rupiah diharapkan memiliki Aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan QR Code saat akan memasuki area kantor Bank Indonesia.
E. Korespondensi
Contact Center Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta 10350 Indonesia
Telp : 131 (pulsa lokal), 1500131 (dari luar negeri)
Faks (021) 386 4884
Email : bicara@bi.go.id
(Jam operasional Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB/hari kerja)