Views:

Referensi Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban pemenuhan GWM bagi BUK,BUS, dan UUS

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)

4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)


1. Apa yang pengaturan baru dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah ?

a. Penambahan 1 (satu) definisi dalam ketentuan umum di Pasal 1 mengenai Dana Bank Indonesia-Fast Payment, yaitu dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank Indonesia-Fast Payment untuk melakukan setelmen dana
b. Perubahan penjelasan Pasal 3 yang meliputi (perhitungan pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian, Perhitungan pemenuhan GWM secara rata-rata, dan penentuan periode akhir hari)
c. Perubahan Pasal 5 tentang data BUK yang digunakan dalam pemenuhan GWM
d. Perubahan Pasal 8
e. Perubahan Pasal 10 
f. Perubahan penjelasan Pasal 12
g. Perubahan penjelasan Pasal 14
h. Perubahan Pasal 19 
i. Perubahan Pasal 22
j. Penambahan Pasal 29A diantara Pasal 29 dan Pasal 30. 

2. Kapan PBI ini berlaku efektif ?
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.

3. Kapan pemenuhan kewajiban GWM yang memperhitungkan juga Dana Bank Indonesia-Fast Payment mulai berlaku ?
Pemenuhan kewajiban GWM yang memperhitungan saldo pada Rekening Giro Rupiah BUK,BUS, dan UUS pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment BUK, BUS, dan UUS mulai berlaku pada Januari 2022.