Views:

Referensi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Mengenai RIM dan PLM

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)

4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (disini)

1. Apa latar belakang penerbitan Peraturan Bank Indonesia ini?
a. Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
b. Terdapat perubahan cakupan komponen perhitungan yang terkait dengan giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (Giro RIM) atau giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah (Giro RIM Syariah) sehubungan dengan pengembangan infrastruktur sistem pembayaran sebagaimana huruf a tersebut di atas.

2. Apa cakupan pengaturan dari PBI ini yang merupakan penyempurnaan ketiga dari PBI No.20/4/PBI/2018?
Secara umum, penyempurnaan pengaturan antara lain meliputi:
a. Penambahan komponen atas pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang bersumber
dari:
1) sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah; dan
2) sistem Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana Bank IndonesiaFast Payment.
b. Perhitungan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah dilakukan pada posisi akhir hari yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
c. Penambahan data Dana Bank Indonesia-Fast Payment di pasal terkait periode perhitungan Giro RIM atau Giro RIM Syariah (Pasal 7) dan pasal pengaturan mengenai aksi korporasi yaitu penggabungan dan peleburan serta pemisahan UUS dari BUK (Pasal 25 dan Pasal 27).
d. Pengenaan sanksi bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM atau RIM Syariah, dikecualikan terhadap BUK, BUS, dan UUS yang menjadi peserta Bank Indonesia-Fast Payment dan telah menyediakan Dana Bank Indonesia-Fast Payment.

3. Apakah penambahan komponen Dana Bank Indonesia-Fast Payment dalam perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah hanya berlaku untuk bank yang menjadi peserta langsung di BIFAST ataukah juga berlaku untuk bank yang menjadi peserta tidak langsung?
Penambahan komponen Dana Bank Indonesia-Fast Payment dalam perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah berlaku baik bagi bank yang menjadi peserta langsung maupun peserta tidak langsung di BI-FAST.

4. Dalam hal Bank merupakan peserta langsung BI-FAST apakah Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang digunakan untuk perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah juga mencakup dana milik bank peserta tidak langsung yang berada di bawah kelolaannya?
Penggunaan Dana Bank Indonesia-Fast Payment akan dihitung secara individual. Oleh karena itu, bagi bank yang merupakan peserta langsung BIFAST, maka saldo Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang digunakan untuk perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah tidak termasuk saldo dana bank yang merupakan peserta tidak langsung di
bawah kelolaannya.

5. Kapan pengaturan di atas akan berlaku?
a. Pengecualiaan pengenaan sanksi sebagaimana angka 2 huruf d tersebut di atas berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
b. Ketentuan terkait pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah yang sudah memperhitungkan Dana Bank Indonesia-Fast Payment sebagaimana angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.