Views:

Sehubungan dengan telah diberlakukan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor 

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tanggal 28 November 2019  
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 tanggal 28 Desember 2020 (perubahan)
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/26/PADG/2019 tanggal 23 Desember 2019 
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/2/PADG/2021 tanggal 27 Januari 2021 (perubahan)

Pokok - Pokok Ketentuan Pelaporan Devisa Pembayaran Impor (DPI)

  1. DPI wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia
  2. Laporan DPI diterima Bank Indonesia paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI)
  3. Pengeluaran DPI yang dilakukan melalui Bank disampaikan Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia secara daring menggunakan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS)
  4. Jika pembayaran DPI dilakukan melalui transaksi Telegraphic Transfer (TT), maka Importir baru menyampaikan informasi Impor kepada Bank sesuai format yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), untuk dicantumkan pada Message Financial Transaction Messaging System (FTMS). Sedangkan untuk transaksi Non-TT melalui Bank, Importir harus menyampaikan informasi kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia
  5. Sarana yang digunakan oleh Importir untuk memonitor efektifitas pelaporan DPI menggunakan SiMoDIS yang beralamat di https://bi.go.id/Simodis, dengan akses Nama Pengguna dan Kata Sandi dari Bank Indonesia
  6. Ketentuan pengenaan sanksi kepada Importir sehubungan pelaporan DPI mulai berlaku untuk PPI yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.

Ilustrasi pelaporan Devisa Pembayaran Impor (DPI)

  • PT ABC melakukan Impor pada 10 Januari 2021 sebesar USD1,000,000.00 dengan nomor invoice INV2021. Atas impor tersebut, PT ABC mengeluarkan DPI melalui Telegraphic Transfer (TT) di Bank XYZ pada 15 Januari 2021 yaitu sebesar USD300,000.00, serta secara Non-TT melalui Bank XYZ pada 20 Januari 2021 yaitu sebesar USD700,000.00.
  • Sehubungan dengan itu pelaporan DPI dilakukan sebelum akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI), yaitu pada April 2021.
  • Untuk pelaporan DPI tersebut, Importir  terlebih dahulu harus menyampaikan informasi Impor kepada Bank XYZ, terdiri dari Sandi Tujuan Transaksi (STT) dengan kode 2012, Nomor Invoice, dan Nilai Invoice.
  • Selanjutnya Bank XYZ mencantumkan informasi Impor pada Message FTMS (pesan SWIFT) guna pembayaran TT, dengan format  sebagaimana diatur dalam PADG No. 21/26/PADG/2019 tanggal 23 Desember 2019. Format pesan FTMS untuk kasus di atas adalah:  2012//INV2021(300000). Nilai invoice yang tertera pada pesan FTMS adalah nilai outgoing yang telah dikurangi  biaya bank.
  • Untuk pembayaran Non-TT sebesar USD700,000,  maka Bank XYZ melaporkan informasi Impor kepada Bank Indonesia berpedoman pada PADG No. 21/26/PADG/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan PADG No.21/28/PADG/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
  • Untuk mengetahui efektifitas pelaporan DPI, termasuk melengkapi dokumen pendukung, Importir membuka SiMoDIS di https://www.bi.go.id/Simodis dengan akses  Nama Pengguna dan Kode Aktivasi yang telah disampaikan Bank Indonesia.
  • Dalam hal pelaporan DPI tidak dilakukan Importir sebelum akhir bulan April 2021 maka atas pelanggaran pelaporan DPI, berlaku sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan Teguran Tertulis Kedua. Selanjutnya apabila sampai dengan akhir Desember 2020 belum memenuhi ketentuan PBI dan PDGI mengenai DPI maka mulai 1 Januari 2022 berlaku sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center BI di bicara@bi.go.id, telepon 021-131 atau helpdesk Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL) Bank Indonesia di hd_simodis@bi.go.id.

*Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana. Dapat dilakukan melalui Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking, dan perbankan langsung.

Transaksi Non-TT antara lain berupa transaksi Letter of Credit (L/C), documentary collection, dan/atau overbooking.

Comments (0)