Views:

Kapan PADG  ini berlaku ?
ketentuan ini berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022

Apa yang menjadi latar belakang penerbitan PADG ini ? 

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, diperlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tersebut yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan ketentuan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG RIM dan PLM).

Apa saja Substansi Pengaturan pada PADG ini ?

Substansi Pengaturan pada peraturan ini antara lain

1.    Penyesuaian perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM sebagai berikut:

  • Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban Giro RIM sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment (Dana BI-FAST).
  • Posisi saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST BUK menggunakan posisi pada waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
  • Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUK yang merupakan Peserta Langsung (PL) menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Rekening Setelmen Dana (RSD) milik BUK yang bersangkutan tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik Peserta Tidak Langsung (PTL) yang dikelola oleh BUK yang bersangkutan.
  • Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUK yang merupakan PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik BUK yang bersangkutan.


2.    Penyesuaian perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM Syariah sebagai berikut:

  • Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban Giro RIM Syariah sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST.
  • Posisi saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST BUS atau posisi saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST UUS menggunakan posisi pada waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
  • Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUS atau UUS yang merupakan PL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada RSD milik BUS atau UUS yang bersangkutan tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik PTL yang dikelola oleh BUS atau UUS yang bersangkutan.
  • Perhitungan Dana BI-FAST bagi BUS atau UUS yang merupakan PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik BUS atau UUS yang bersangkutan.

3.    Penyesuaian data gabungan yaitu penambahan data Dana BI-FAST untuk perhitungan pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah bagi:

  • BUK atau BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan; dan
  • BUK yang melakukan pemisahan UUS menjadi BUS.

 

4.    Penyesuaian Lampiran sebagai berikut:

  • Lampiran V mengenai contoh pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah, serta sanksi kewajiban membayar;
  • Lampiran VII mengenai contoh pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi Bank yang melakukan penggabungan; dan
  • Lampiran IX mengenai contoh pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah dalam hal BUK melakukan pemisahan UUS menjadi BUS,

yaitu penyesuaian khususnya terkait penambahan Dana BI-FAST.

Dimana dapat mengakses informasi PADG ini ?

Informasi mengenai PADG ini dapat diakses pada website Bank Indonesia atau dapat melalui tautan berikut (disini)

FAQ : disini

Lampiran PADG : disini *zip