Views:

Daftar Pertanyaan dan Jawaban Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Kewajiban Pemenuhan
1. Apabila kinerja RPIM UUS di bawah target, namun secara umum kinerja RPIM Bank Konvensional melebihi target, apakah Bank tetap mendapatkan sanksi ?
Pemberlakuan ketentuan RPIM diberlakukan terpisah untuk BUK dan UUS. Sehingga apabila realisasi RPIM UUS di bawah target yang ditetapkan untuk RPIM UUS, maka sanksi akan dikenakan kepada UUS.

2. Apakah Bank mendapatkan sanksi apabila posisi tahunan RPIM mengalami penurunan, namun tetap >30% ?
Pemenuhan RPIM akan dilihat dari target yang telah dicantumkan dalam RBB. Apabila Bank tidak memenuhi target yang tercantum dalam RBB dan RPIM >30%,
maka Bank tetap dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi ini baru akan diberlakukan mulai pemenuhan RPIM posisi akhir 2024.

3. Mengapa Bank tetap mendapatkan teguran tertulis ketika realisasi RPIM di bawah target, walaupun telah memenuhi rasio >30% ?
Target RPIM yang ditetapkan dalam RBB, berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis, merupakan besaran kewajiban pemenuhan RPIM. Dengan demikian evaluasi terhadap pemenuhan RPIM Bank akan dilakukan berdasarkan besaran kewajiban dimaksud.

Target RPIM dalam RBB
4. Apakah UUS harus menyusun target RPIM secara terpisah dari Bank Konvensional ?
Ya, hal ini mengingat pemberlakuan ketentuan RPIM diberlakukan terpisah untuk BUK dan UUS. Terkait pencantuman dalam RBB, target RPIM UUS dicantumkan dalam RBB BUK yang menjadi induknya namun penetapan target RPIM UUS terpisah dari target RPIM BUK yang menjadi induknya.

5. Apakah BUK yang memiliki UUS harus menyampaikan target RPIM dalam RBB menggunakan 2 (dua) surat terpisah ?
Pada saat penyampaian target RPIM, Bank dapat menyampaikan target RPIM untuk BUK dan UUS dalam 1 (satu) surat yang sama, sepanjang secara jelas menyebutkan target untuk masing-masing BUK dan UUS yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa pencantuman di RBB.

6. Apabila Bank akan melakukan koreksi target RPIM dalam RBB, prosedur apa saja yang perlu dilakukan?
Revisi target RPIM yang dicantumkan dalam revisi RBB disampaikan kepada Bank Indonesia dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan batas waktu penyampaian revisi RBB kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai RBB.

7. Apabila pada bulan Juni 2022 Bank menyampaikan perubahan RBB, apakah target RPIM harus disampaikan dalam perubahan RBB tersebut?
Apabila Bank melakukan perubahan target RPIM maka perlu dicantumkan dalam perubahan RBB dimaksud dan menyampaikannya kembali ke Bank Indonesia, namun apabila tidak ada perubahan target RPIM maka dalam perubahan RBB tidak mencantumkan target RPIM.

8. Apabila tidak ada perubahan besaran target RPIM tahun 2022 sebagaimana yang telah disampaikan Bank kepada Bank Indonesia pada bulan Maret 2022, apakah Bank perlu mengirimkan kembali target RPIM tahun 2022 kepada BI dengan menggunakan contoh lampiran surat dalam PADG RPIM?

Dalam hal besaran target RPIM tahun 2022 yang telah disampaikan Bank kepada Bank Indonesia pada bulan Maret 2022 tidak mengalami perubahan, maka Bank tidak perlu menyampaikan kembali target RPIM tahun 2022.

9. Apabila Bank melakukan koreksi target RBB RPIM keatas. Adapun ketika realisasi RPIM Bank berada di atas target RBB RPIM lama, namun realisasi tersebut berada di bawah RBB RPIM koreksi. Apakah Bank tetap mendapatkan sanksi ?

Pengenaan sanksi akan diberikan kepada Bank yang tidak memenuhi target RPIM sebagaimana yang tercantum pada RBB. Dalam hal ini BI menggunakan target pemenuhan RPIM yang tercantum dalam RBB terkini.

10. Apakah persentase target pemenuhan RPIM dimungkinkan untuk turun dibanding tahun sebelumnya?
Besaran pemenuhan RPIM ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, besaran kewajiban pemenuhan RPIM ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.

11. Kondisi apa saja yang diperbolehkan oleh Bank Indonesia, ketika Bank berencana menurunkan target RPIM di masa yang akan datang?
Hal tersebut akan menjadi bahan masukan pada saat Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPIM.

12. Apabila Bank menetapkan target RPIM posisi akhir bulan Desember 2022 sebesar 25,43%, kemudian pada akhir bulan Desember 2022 pemenuhan RPIM Bank sebesar 23,76%. Dalam menetapkan target RPIM tahun 2023 apakah menggunakan dasar angka target RPIM (25,43%) atau pemenuhan RPIM (23,76%)?
Dalam menetapkan target RPIM 2023 harus meningkat dibandingkan dengan pemenuhan RPIM posisi akhir Desember 2023 yaitu harus lebih besar dari 23,76%.

13. Apakah nilai realisasi dan target RPIM disampaikan dalam satuan Rupiah penuh?
Nilai realisasi dan target RPIM menggunakan nilai persentase RPIM dengan rincian dua angka di belakang koma (contoh: 30,10%) Perhitungan Umum

14. Apabila Bank melakukan pembelian obligasi korporasi, apakah masuk dalam faktor penyebut RPIM (Total Kredit atau Pembiayaan) Tidak ?
Yang diperhitungkan sebagai faktor penyebut hanya total Kredit atau Pembiayaan kepada pihak ketiga bukan Bank.

15. Nilai kredit yang dipergunakan dalam perhitungan RPIM yang bersumber dari LBUT diambil dari nilai kontraktual kredit atau nilai setelah perhitungan impairment?
Dalam mengisi laporan RPIM, Bank dapat menggunakan field nilai jumlah (jumlah bulan laporan) dari LBUT

16. Apakah Total Kredit atau Pembiayaan dalam faktor pembagi RPIM menggunakan data baki debet (outstanding) atau nilai wajar?
Yang digunakan dalam perhitungan RPIM adalah jumlah (jumlah bulan laporan) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan LBUT.

17. Bagaimana mekanisme ketika Bank akan menerbitkan SDPI? Apakah harus masuk dalam RBB terlebih dahulu?
Bank harus memenuhi kriteria sesuai Bank yang dapat menerbitkan SDPI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PBI RPIM. Dalam penetapan target RPIM dalam RBB, Bank mencantumkan rencana penerbitan SDPI.

18. Apakah skema anjak piutang masuk dalam Total Kredit atau Pembiayaan dalam faktor pembagi RPIM?
Dalam hal anjak piutang dicatat dan dilaporkan sebagai kredit atau pembiayaan kepada pihak ketiga bukan Bank, maka diperhitungkan sebagai faktor penyebut RPIM.

19. Apakah penerbitan SBPI selain SDPI tidak mengurangi pembiayaan inklusif ?
Ya, yang menjadi komponen pengurang pembiayaan inklusif dalam penghitungan RPIM hanya SDPI yang diterbitkan oleh Bank.

20. Apabila Bank menerbitkan SDPI sebelum ketentuan RPIM berlaku, apakah tetap mengurangi pembiayaan inklusif ?
Penerbitan SDPI dilakukan untuk Bank yang memenuhi kriteria salah satunya adalah Bank yang memenuhi kewajiban RPIM. Dalam hal Bank akan menerbitkan SDPI perlu membuat pernyataan bahwa sertifikat deposito yang diterbitkan adalah SDPI.

Perhitungan Modalitas 1 – PBR
21. Apakah kredit konsumsi kepada perorangan dapat dikategorikan dalam pembiayaan inklusif PBR ?
Kredit konsumsi perorangan perlu diteliti kembali kriterianya yaitu terkait dengan batasan penghasilan. Apabila pemberian kredit konsumsi diberikan kepada debitur dengan penghasilan paling banyak sebesar Rp 8 juta per bulan atau 96 juta per tahun, maka pemberian kredit dimaksud masuk dalam pembiayaan inklusif PBR.

22. Dalam menghitung penghasilan dalam PBR, apakah hanya menghitung gaji pokok saja atau turut memperhitungkan penghasilan lainnya?
Penghasilan yang digunakan dalam PBR adalah penghasilan yang digunakan Bank pada saat analisis kredit (sesuai kebijakan internal Bank).

23. Apakah pemberian kartu kredit termasuk dalam pembiayaan PBR
Apabila pemberian kartu kredit diberikan kepada debitur dengan penghasilan paling banyak sebesar 8 juta per bulan atau 96 juta per tahun, maka pemberian kredit melalui kartu kredit dimaksud masuk dalam pemenuhan RPIM.

24. Ketika melakukan pembiayaan modal usaha kepada perorangan dengan penghasilan <Rp8 juta, apakah masuk kedalam pembiayaan PBR atau UMKM?
Dari sisi kriteria UMKM, dalam hal debitur memenuhi kriteria UMKM maka pembiayaan tersebut masuk dalam cakupan pembiayaan UMKM. Sementara dari sisi penghasilan, mengingat penghasilannya <Rp8 juta maka debitur tersebut termasuk juga dalam golongan PBR. Namun demikian, menghindari adanya perhitungan ganda atas angka pembiayaan inklusif, maka pembiayaan modal usaha tersebut dalam pelaporan digolongkan sebagai pembiayaan UMKM, sementara untuk pembiayaan kepada PBR hanya mencakup yang kredit konsumsi.

25. Apakah penghasilan debitur dalam penggolongan PBR menggunakan posisi data penghasilan saat pengajuan kredit atau menggunakan posisi data penghasilan terkini?
Dalam hal Bank telah melakukan pengkinian data penghasilan debitur dalam sistem informasi Bank, maka kiranya penggolongan debitur dapat menggunakan data penghasilan terkini. Dalam hal data penghasilan yang tersedia dalam sistem informasi Bank adalah data penghasilan pada saat analisis kredit, maka Bank dapat menggunakan data dimaksud untuk mengidentifikasi penggolongan debitur sebagai PBR.

Perhitungan Modalitas 1 – Rantai Pasok
26. Bagaimana persentase kredit yang dapat diakui untuk RPIM pada skema rantai pasok
Pengakuan RPIM sebesar persentase penggunaan dana yang digunakan untuk membiayai UMKM/PBR yang menjadi pemasok/distributor dan/atau mitra terhadap baki debet debitur (Badan Usaha Non UMKM selain LJK). Baki debet debitur merupakan nilai jumlah (jumlah bulan laporan) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan LBUT.
Nilai persentase harus tercantum dalam perjanjian kredit/akad pembiayaan, surat pernyataan debitur/nasabah, surat pernyataan Bank, dan/atau dokumen lainnya

27. Apabila debitur non LJK non UMKM mendapatkan pendanaan dari Bank dan dari pendanaan tersebut debitur dimaksud melakukan proses produksi dimana produknya dijual kepada UMKM, maka berapa persen dari jumlah penjualan tersebut yang dapat dimasukkan dalam perhitungan RPIM Bank.
Prinsip Kredit/Pembiayaan Kepada Badan Usaha Non UMKM selain LJK (Rantai Pasok) yang dapat diakui sebagai pemenuhan RPIM:
a. Kredit/pembiayaan diberikan kepada Badan Usaha Non UMKM selain LJK (korporasi yang menjadi debitur).
b. Keberadaan UMKM/PBR merupakan bagian dari suatu rantai pasok yang tujuannya memberikan nilai tambah atau distribusi dimana kedudukan UMKM/PBR adalah supplier, distributor, partner, dan/atau mitra dari korporasi.
c. Terdapat manfaat dari kredit/pembiayaan kepada korporasi bagi UMKM/PBR antara lain barang yang diproduksi dapat diserap korporasi, perputaran cashflow yang lebih cepat dan tersedianya barang modal atau bahan baku.
d. Model bisnis atau skema transaksi antara korporasi dan UMKM antara lain berupa:
1) Penyerahan barang kepada distributor UMKM/PBR yang kemudian dibayar secara bertahap/cicilan.
2) Pemberian uang muka kepada supplier UMKM/PBR untuk pemesanan suatu barang.
3) Pembayaran atas pembelian barang yang diproduksi oleh UMKM/PBR. Pembayaran dapat dilakukan lebih cepat atau sesuai dengan term of payment.
4) Pemberian pinjaman untuk kemudian dimanfaatkan UMKM/PBR untuk menghasilkan produk dan produknya diserahkan kepada korporasi.
Memperhatikan prinsip tersebut di atas, maka kredit/pembiayaan yang ditanyakan tidak dapat diperhitungkan sebagai RPIM karena UMKM merupakan end consumer dari Badan Usaha Non UMKM selain LJK, atau bukan distributor.

28. Apakah jika distributor/ supplier/ plasma/ partner merupakan satu grup usaha dengan Korporasi yang merupakan debitur Bank, apakah tetap dapat dimasukkan dalam perhitungan RPIM, selama distributor/ supplier/ plasma/ partner tersebut memenuhi kriteria modal/ penjualan tahunan UMKM berdasarkan PP No. 7 tahun 2021?
Dalam penentuan klasifikasi debitur sebagai UMKM tidak hanya memperhatikan kriteria modal usaha atau penjualan saja, namun juga definisi dalam PP No. 7 tahun 2021, sebagai berikut:
a. usaha kecil antara lain “bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar….”
b. usaha menengah antara lain “bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar….”
29. Apakah jika Korporasi (debitur Bank) membeli bahan baku dari supplier, tanpa memberikan uang muka (full payment kepada supplier UMKM ketika bahan baku sudah dikirimkan oleh supplier kepada Korporasi), apakah dapat diperhitungkan sebagai RPIM?
Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi supplier dapat diakui sebagai pemenuhan RPIM karena terdapat manfaat dari kredit/pembiayaan tersebut bagi UMKM/PBR.
Contoh model bisnis atau skema transaksi antara korporasi dan supplier UMKM berupa:
a. Pemberian uang muka kepada supplier UMKM/PBR untuk pemesanan suatu barang.
b. Pembayaran atas pembelian barang yang diproduksi oleh supplier UMKM/PBR.

30. Ketika Bank memberikan kredit kepada Developer RS/ RSS (modalitas 1 : rantai pasok) sekaligus memberikan KPR langsung kepada PBR untuk membeli RS/RSS (modalitas 1 : kredit/pembiayaan langsung), apakah pembiayaan tersebut dapat diakui keduanya?
Bank dapat mengakui kredit kepada developer non-UMKM (modalitas 1: rantai pasok) yang ditujukan untuk pembangunan RS/RSS ataupun dalam rangka memberikan in-house financing (pembayaran bertahap) kepada pembeli RS/RSS. Di samping itu, Bank juga dapat mengakui KPR kepada PBR untuk membeli RS/RSS (terlepas PBR membeli dari developer yang juga menjadi debitur Bank atau developer lain).

31. Apakah surat pernyataan terkait pemberian kredit/pembiayaan melalui badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan (rantai pasok) cukup dikeluarkan oleh pihak Bank saja atau diperlukan juga surat pernyataan dari debitur? Apakah surat pernyataan Bank harus disusun untuk masing-masing debitur atau dapat beberapa debitur sekaligus? Apakah terdapat format surat
pernyataan Bank?
- Pengakuan pemberian kredit/pembiayaan melalui badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan (rantai pasok) dalam pemenuhan RPIM didasarkan pada dokumen pendukung berupa perjanjian kredit/akad pembiayaan, surat pernyataan Bank, surat pernyataan debitur/nasabah, dan/atau dolumen lainnya. Bank dapat menggunakan 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung.
- Penyusunan surat pernyataan untuk masing-masing atau beberapa debitur sekaligus tidak diatur dalam ketentuan RPIM dan diserahkan kepada kebijakan internal Bank, sepanjang pembiayaan inklusif yang diakui Bank didukung oleh informasi yang cukup.
- Dalam lampiran PADG RPIM terdapat contoh surat pernyataan Bank yang dapat disesuaikan selama informasi minimum yang diperlukan untuk mengakui pemberian kredit/pembiayaan dimaksud sebagai pembiayaan inklusif, sebagaimana diatur dalam PADG RPIM, dapat diperoleh dari surat pernyataan dimaksud.

32. Apabila Bank memilih untuk menggunakan dokumen pendukung berupa perjanjian kredit, kapan Bank perlu menyesuaikan perjanjian kredit tersebut untuk mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa dana dari Bank akan disalurkan kepada UMKM/PBR/Korporasi UMKM (apakah saat pemberian fasilitas kredit baru atau pada saat perpanjangan kredit dengan addendum?
Dalam hal Bank memilih untuk menggunakan dokumen pendukung berupa perjanjian kredit, maka penyesuaian perjanjian kredit perlu dilakukan sebelum Bank mengakui kredit dimaksud sebagai pembiayaan inklusif yang digunakan untuk pemenuhan RPIM.

Perhitungan Modalitas 2 - Pembiayaan Kepada UMKM
33. Bagaimana acuan Bank dalam klasifikasi UMKM. Dalam PP no 7 Tahun 2021 terdapat dua pilihan kriteria yakni menggunakan modal atau omzet. Kriteria manakah yang menjadi prioritas Bank dalam penentuan klasifikasi UMKM ?
Dalam penentuan klasifikasi debitur sebagai UMKM, Bank mengacu pada PP No. 7 tahun 2021 antara lain kriteria modal usaha atau penjualan tahunan (Pasal 35).
Dalam penggunaan kedua kriteria dimaksud, Bank dapat memperhatikan kondisi usaha debitur pada saat mengajukan kredit/pembiayaan kepada Bank, yaitu:
a. kriteria modal usaha: pada saat usaha baru berdiri dan/atau usaha debitur telah berjalan; atau
b. Kriteria penjualan tahunan: pada saat usaha debitur telah berjalan.
Sehubungan dengan huruf a dan b, pada saat usaha debitur telah berjalan, Bank dapat memilih menggunakan kriteria modal usaha atau penjualan tahunan,
disesuaikan dengan karakterisitik usaha debitur.

34. Komponen apa saja yang dapat dihitung dalam modal usaha UMKM untuk
penentuan klasifikasi?
Sesuai PP No. 7 tahun 2021, modal usaha adalah penjumlahan dari modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. Modal sendiri dapat merupakan modal disetor, laba ditahan, dan modal lainnya. Modal pinjaman berupa utang jangka pendek dan utang jangka Panjang. Sesuai dengan PP tersebut, dalam menentukan klasifikasi suatu usaha sebagai UMKM, maka nilai modal usaha dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

35. Posisi data modal untuk menentukan klasifikasi UMKM yang digunakan apakah posisi modal pada saat pendaftaran usaha atau posisi modal terkini?
Dalam melakukan penentuan klasifikasi UMKM, Bank agar menggunakan data posisi modal terkini yang dimiliki Bank. Dalam hal data terkini tidak tersedia, maka Bank dapat menggunakan data posisi modal saat analisa pemberian kredit kepada debitur.

36. Posisi data omzet untuk menentukan klasifikasi UMKM yang digunakan apakah posisi omzet saat pengajuan kredit/pembiayaan atau harus dikinikan setiap periode?
Dalam melakukan penentuan klasifikasi UMKM, Bank agar menggunakan data penjualan tahunan terkini yang dimiliki Bank. Dalam hal data terkini tidak tersedia, maka Bank dapat menggunakan data penjualan tahunan pada saat analisa pemberian kredit kepada debitur.

37. Ketika Bank melakukan pembiayaan kepada UMKM yang merupakan anak usaha perusahaan besar grup usaha besar, apakah pembiayaan tersebut masuk dalam kategori UMKM atau rantai pasok?
Berdasarkan definisi UMKM pada Pasal 1 PP No. 7 tahun 2021, anak usaha dari perusahaan besar/grup usaha besar tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM.
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

38. Kriteria UMKM pada SLIK masih mengacu pada UU lama, belum berubah sesuai dengan PP No 7 Tahun 2021. Apakah Bank harus menyelaraskan kriteria UMKM antara LBUT dan SLIK?
Dalam rangka pelaporan LBUT dan SLIK, kiranya Bank dapat mengacu kepada kriteria UMKM berdasarkan ketentuan LBUT dan ketentuan SLIK. Ke depan, pelaporan UMKM dalam LBUT akan diselaraskan dengan kriteria UMKM dalam PP No.7 tahun 2021. Sementara untuk perhitungan RPIM termasuk pelaporannya, Bank agar mengacu kepada PP no. 7 tahun 2021 dalam pengkategorian UMKM sebagaimana diatur dalam ketentuan RPIM.

39. Apabila Bank memiliki debitur kategori UMKM yang berbentuk badan hukum namun bukan merupakan kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM, apakah diperhitungkan sebagai pembiayaan kepada korporasi UMKM secara langsung atau pembiayaan kepada UMKM secara langsung?
Dalam hal debitur Bank berbentuk badan hukum yang masuk dalam kategori UMKM, maka Bank dapat mengakui pembiayaan dimaksud sebagai pembiayaan kepada UMKM secara langsung. Adapun Korporasi UMKM yang dimaksud dapat RPIM adalah kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM yang membentuk badan usaha dengan kriteria:
a. telah melebihi kriteria UMKM; dan
b. jangka waktu berdiri Korporasi UMKM paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pengajuan awal atau tanggal pengajuan perpanjangan jangka waktu Kredit atau Pembiayaan. Perhitungan Modalitas 2

40. Apabila Bank melakukan pembiayaan melalui Lembaga Jasa Keuangan NonBank, kriteria pembiayaan apa saja yang dapat diperhitungkan sebagai RPIM Kriteria pembiayaan melalui LJK non-Bank yang dapat diakui sebagai RPIM mencakup:
a. Kredit atau Pembiayaan yang ditujukan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dengan menggunakan skema channeling, executing, atau sindikasi.
1) lembaga jasa keuangan non-Bank terdaftar di OJK; dan
2) untuk pemberian Kredit atau Pembiayaan dengan skema executing atau sindikasi, dalam
a) perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan;
b) surat pernyataan BPR atau BPRS; dan/atau
c) perjanjian kerja sama antara Bank dengan BPR atau BPRS, dicantumkan bahwa lembaga jasa keuangan non-Bank berkomitmen untuk menyalurkan dana Bank untuk pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR.

b. Kredit atau Pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR.
1) jenis Kredit atau Pembiayaan berupa Kredit atau Pembiayaan modal kerja; dan
2) Kredit atau Pembiayaan diberikan kepada lembaga jasa keuangan nonBank yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR, yaitu:
a) PT. Permodalan Nasional Madani
b) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
c) PT. Bahana Artha Ventura
d) PT. Pegadaian
e) PT. Sarana Multigriya Finansial
f) PT. Asuransi Kredit Indonesia
g) PT. Sarana Multi Infrastruktur
h) PT. Indonesia Infrastructure Finance
i) PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
j) lembaga keuangan mikro; dan
k) lembaga lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

41. Untuk perjanjian kredit kepada LJK Non Bank yang saat ini telah dilakukan, namun belum terdapat klausul komitmen penyaluran kepada UMKM/PBR, apakah Bank harus melakukan perjanjian ulang dengan klausul komitmen agar dapat dihitung dalam RPIM?
Dalam hal pembiayaan kepada LJK Non-Bank menggunakan skema executing atau sindikasi, maka perlu ada komitmen dari LJK Non-Bank yang menyatakan bahwa pembiayaan tersebut akan digunakan untuk membiayai UMKM/Korporasi UMKM/PBR yang dituangkan dalam dokumen pendukung.

42. Media dokumen pendukung apa saja yang dapat digunakan sebagai bentuk komitmen LJK Non Bank untuk menyalurkan kredit inklusif?
Dokumen pendukung dimaksud dapat berbentuk perjanjian kredit/akad pembiayaan, surat pernyataan dari LJK Non-Bank, dan/atau perjanjian kerja sama.

43. Bagaimana metode perhitungan persentase pembiayaan kepada LJK Non Bank yang dapat diakui dalam RPIM ?
Nilai yang diakui Bank sesuai dengan porsi besaran kredit/pembiayaan yang akan disalurkan LJK non-Bank kepada UMKM/PBR/Korporasi UMKM.

44. Apakah pemberian kredit modal usaha pada LJK pendukung pembiayaan inklusif yang diakui untuk RPIM hanya terbatas pada LJK tertentu saja?
Daftar LJK non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR sebagaimana angka 35 dan akan diatur dalam PADG.

45. Pada pembiayaan melalui LJK pendukung pembiayaan inklusif, apakah diperlukan Surat Pernyataan Bank terkait pemenuhan RPIM?
Bank tidak perlu membuat surat pernyataan untuk Pemenuhan RPIM melalui kredit/pembiayaan dengan jenis modal kerja kepada LJK pendukung pembiayaan inklusif.

46. Apakah Kredit/Pembiayaan Investasi kepada LJK pendukung pembiayaan inklusif dapat diperhitungkan dalam RPIM 
Kredit/pembiayaan kepada LJK non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR yang dapat diakui sebagai pemenuhan RPIM hanya untuk jenis modal kerja (bukan investasi ataupun konsumsi). Hal ini antara lain mempertimbangkan bahwa secara ketentuan peraturan perundang-undangan, LJK non-Bank dimaksud memiliki tugas/fungsi untuk
mendukung pembiayaan inklusif sehingga kredit/pembiayaan modal kerja dipandang sebagai sumber dana yang akan digunakan untuk memberikan manfaat kepada target inklusif(UMKM/Korporasi UMKM/PBR). 

Perhitungan Modalitas 3
47. Seri SBN mana saja yang dapat diakui sebagai SBPI?
BI dan/atau Pemerintah akan mengumumkan seri SBN yang dapat diakui sebagai SBPI. Secara lebih rinci akan diatur dalam PADG RPIM

48. Apabila Bank membeli SBPI namun pada prospektus tidak tercantum tujuan penggunaan dana untuk UMKM/PBR, apakah atas SBPI tersebut dapat diakui dalam perhitungan RPIM?
Untuk SSB dengan agunan/underlying/komitmen penggunaan dana untuk pembiayaan inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR yang diterbitkan oleh pihak selain Pemerintah, Bank perlu meneliti kesesuaian underlying/agunan/komitmen penggunaan dana SSB tersebut sesuai kriteria SBPI. Adapun penelitian dimaksud didasarkan pada dokumen keterbukaan informasi penerbitan SSB, a.l. dalam bentuk prospektus atau memorandum informasi.

49. Kapan Bank Indonesia akan mengumumkan SBN yang dapat dicatat sebagai SBPI?
Bank Indonesia dan/atau Pemerintah direncanakan akan mengumumkan SBN yang dapat dicatat sebagai SBPI pada semester II tahun 2022 .

50. Nilai apa yang digunakan untuk mengakui SBPI dalam pemenuhan RPIM? Apakah SBPI dapat dicatat di dalam trading book?
Nilai SBPI yang dimiliki dicatat dalam pemenuhan RPIM menggunakan harga perolehan, terlepas dari pengkategorian SBPI tersebut di dalam buku Bank (trading/AFS/HTM).

Pelaporan
51. Apakah laporan lain yang ditetapkan BI disampaikan hanya jika diperlukan oleh BI atau wajib disampaikan secara regular (setiap akhir bulan Juni dan Desember)?
Penyampaian laporan lain berupa laporan Pembiayaan Inklusif secara luring wajib disampaikan Bank kepada Bank Indonesia setiap posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, terhitung sejak posisi akhir bulan Desember 2022. Dalam hal kebutuhan data untuk perhitungan RPIM dapat dipenuhi dari laporan secara daring maka Bank Indonesia dapat mengubah cakupan laporan Pembiayaan Inklusif atau menghentikan kewajiban penyampaikan laporan Pembiayaan Inklusifyang disampaikan secara luring.

52. Melalui platform apakah laporan Pembiayaan Inklusif disampaikan?
Penyampaian laporan Pembiayaan Inklusif dilakukan secara luring melalui e-mail kepada Bank Indonesia c.q. Departemen Pelaporan dan Kepatuhan Laporan pada alamat email rpim_kp@bi.go.id. Adapun bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia, penyampaian Laporan Pembiayaan Inklusif juga ditembuskan kepada kantor perwakilan Bank Indonesia setempat melalui email sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII PADG RPIM.

53. Apakah pemenuhan RPIM dilakukan secara konsolidasi atau stand alone?
Apabila anak perusahaan juga fokus pada penyaluran ke PBR apakah dapat diperhitungkan juga dalam pemenuhan RPIM?
Pemenuhan RPIM dilakukan secara terpisah antara BUK dan UUS (apabila BUK memiliki UUS), termasuk terpisah dari anak perusahaan. Bank mengakui nilai Pembiayaan Inklusif sebagaimana yang tercatat dalam buku Bank.

Apakah posisi outstanding kredit/pembiayaan yang dilaporkan dalam pemenuhan RPIM harus posisi akhir bulan Desember? Apakah dimungkinkan menggunakan perhitungan average outstanding kredit/pembiayaan dalam 1 tahun?
Nilai Pembiayaan Inklusif yang diakui dalam pemenuhan RPIM Bank menggunakan posisi akhir bulan Desember, bukan average outstanding kredit/pembiayaan dalam 1 tahun.

Giro RPIM
55. Apabila Bank telah memenuhi target RPIM namun total pemenuhannya masih dibawah 30% pada Desember 2024, apakah Bank akan dikenakan sanksi kewajiban pemenuhan Giro RPIM?
Sanksi kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan bagi Bank yang tidak memenuhi target RPIM sejak posisi pemenuhan RPIM posisi akhir Desember 2024 dan nilai RPIM <30%. Dalam hal RPIM Bank <30% namun pemenuhan RPIM Bank posisi Desember 2024 tetap mencapai target RPIM yang telah ditentukan Bank tahun 2024, maka Bank tidak dikenakan sanksi kewajiban pemenuhan Giro RPIM maupun sanksi teguran tertulis.

56. Apakah pemenuhan Giro RPIM wajib membuka rekening giro baru dan tidak menggunakan rekening giro Bank yang ada di Bank Indonesia yang ada saat ini?
Sebagaimana diatur dalam PADG RPIM, pemenuhan Giro RPIM oleh Bank dilakukan dengan menyediakan dana dalam rekening giro yang dibuka khusus untuk tujuan memenuhi kewajiban Giro RPIM.

57. Syarat apa yang harus dipenuhi oleh Bank, sehingga dapat mengajukan permohonan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Giro RPIM?
Bank Indonesia dapat mengecualikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank dengan kondisi tertentu berdasarkan permohonan dari Bank dan rekomendasi dari OJK. Selain itu, bagi Bank yang dikenakan kewajiban pemenuhan Giro RPIM dapat mengajukan penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM dengan menyampaikan permohonan kepada Bank Indonesia disertai dengan informasi bahwa Bank telah mencapai RPIM sesuai target RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.

Comments (0)