Views:

Kapan URK TE 1995 sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI ?
- Sejak tanggal 30 Agustus 2022, pengumuman pada laman resmi Bank Indonesia.

Jika masyarakat mempunyai URK 50 Tahun Kemerdekaan RI apakah bisa ditukarkan di Bank Indonesia ?
- Masyarakat diberikan hak untuk memperoleh penggantian uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan

Berapa nilai yang diterima jika URK 50 Tahun Kemerdekaan RI ditukarkan ?
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama terhadap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dimana bisa mendapatkan informasi uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran ?
- Informasi dapat diakses melalui website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx

Jika uang saya dalam kondisi lusuh,cacat, dan rusak apakah juga dapat ditukarkan ?

- Bank Indonesia memberikan penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut dan ditarik peredaran dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Tata Cara Penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI

  • Tata Cara Penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat

  • Tata Cara Penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI di Bank Indonesia dari Bank Umum 

Detail URK 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 :

URK TE 1995 Pecahan Rp. 850.000

URK TE 1995 Pecahan Rp. 300.000

Informasi Release dan Peraturan Bank Indonesia :