Uang Rupiah Kertas plano merupakan salah satu jenis uang Rupiah kertas bersambung yang diterbitkan Bank Indonesia, hanya berbeda dengan jumlah per 1 lembaran. Uang Rupiah kertas bersambung terdiri dari 1 lembaran yang memuat 2 lembar (bilyet), 1 lembaran yang memuat 4 lembar (bilyet), dan lembaran plano yang memuat 45 s/d 50 lembar (bilyet).
Contoh Uang Rupiah Kertas - Lembaran Plano
Lembaran plano 45 dan 50 lembar (bilyet) antara lain
Plano 45 lembar (bilyet) | Plano 50 lembar (bilyet) |
|
|
Harga uang Rupiah kertas plano karena uang Rupiah kertas bersambung ini memiliki bentuk yang khusus, maka harganya lebih tinggi dibanding nilai nominalnya. Harga jual per lembaran uang Rupiah kertas bersambung ditetapkan oleh Bank Indonesia. Namun demikian, di luar Bank Indonesia harga jualnya mengikuti harga pasar.
Setiap pecahan uang Rupiah kertas bersambung yang dikeluarkan secara terbatas dan jumlahnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak akan menambah jumlah pencetak uang Rupiah kertas bersambung.
Bagaimana cara mendapatkan uang Rupiah kertas bersambung lembaran plano ?
Masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan uang Rupiah kertas bersambung dapat memperolehnya diseluruh kantor Bank Indonesia, sepanjang persediaannya masih ada.
Khusus uang Rupiah kertas bersambung dalam bentuk lembaran besar (plano), penjualannya dilakukan melalui mekanisme lelang.
Sumber : Uang Kertas Bersambung