Views:

National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) menerbitkan Panduan Penggunaan IndONIA sebagai Referensi Suku Bunga Rupiah pada Berbagai Produk Keuangan pada tanggal 30 September 2022. 

Tujuan Penerbitan 

1. Meningkatkan integritas referensi suku bunga rupiah dalam mendukung proses pendalaman pasar keuangan, efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini merupakan langkah konkret NWGBR sebagai perwakilan otoritas dan pelaku pasar keuangan dalam menginisiasi, menyiapkan dan mengawal proses reformasi referensi suku bunga rupiah agar transisi reformasi referensi suku bunga sebagaimana di pasar keuangan global (global benchmark reform), dapat berjalan dengan lancar.


2. Membantu seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dan menjadi panduan dalam penggunaannya untuk berbagai produk keuangan. Dengan penerbitan panduan ini, diharapkan dapat memperkaya berbagai produk pasar keuangan yang menggunakan referensi IndONIA (IndONIA-based market).


3. Membantu seluruh pelaku ekonomi dan pemangku kepentingan terkait dalam menggunakan rekomendasi ARR rupiah, pada awal tahun 2023 Bank Indonesia akan mempublikasikan Compounded IndONIA dan IndONIA Index. Compounded IndONIA yang akan dipublikasikan adalah referensi suku bunga rupiah dengan tenor 30 hari, 90 hari, 180 hari dan 360 hari. Sementara untuk tenor-tenor lainnya, pelaku pasar dapat menggunakan IndONIA Index.

4. Memberikan transparansi harga bagi pelaku ekonomi sehingga akan mendorong proses pendalaman pasar keuangan. Harga yang terbentuk dari IndONIA-based market akan membentuk kurva suku bunga pasar uang yang kredibel sehingga akan mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Akses Panduan dapat melalui tautan berikut Panduan Penggunaan Indonia

Sumber : 

SIARAN PERS BERSAMA

SP-134/KLI/2022

No. 24/258/DKom (https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2425822.aspx)

SP 64/DHMS/OJK/IX/2022

No. IFEMC/01/34/2022

Comments (0)