Ganguan penggunaan produk atau layanan dari Penyelenggara jasa keuangan dapat terjadi kapan saja, gangguan ini dapat muncul karena adanya ketidakpahamaan konsumen ataupun tidak diterapkannya prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang baik dan benar oleh Penyelenggara. Tingkat literasi masyarakat yang masih rendah di tengah perkembangan produk atau layanan jasa keuangan yang semakin berkembang sering kali juga menyebabkan adanya ketidakpahaman konsumen terhadap produk/jasa yang digunakan. Selain itu, Penyelenggara yang abai terhadap prinsip-prinsip perlindungan Konsumen juga dapat menyebabkan Konsumen mengalami kerugian.
Dalam rangka memperkuat peran Bank Indonesia dalam Perlindungan Konsumen, Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia sebagaimana amanat dalam Pasal 44 PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
KATEGORI DAN PERSYARATAN PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN
PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN