Berikut FAQ Teknis terkait Absensi, Kanal, dan Lain - lain pada aplikasi LBUT, yang dapat menjadi acuan jawaban jika terdapat pertanyaan yang sama
PERTANYAAN | JAWABAN |
Teknis Absensi | |
Mohon penjelasannya kenapa timestamp pada tanda terima atau Detail Absensi tidak sesuai atau tidak muncul? | Hal ini terjadi karena beberapa faktor : Terdapat kegagalan proses Sync masterdata absensi pada sistem. Terdapat kegagalan proses insert data absensi pada sistem. Dari faktor tersebut, telah dibuat 1 fitur otomasi rechecking absensi yang berfungsi untuk memastikan timestamp absensi sudah sesuai pada tanda terima dan detail absensi dalam kurun waktu maksimal h+1. Apabila dalam kurun waktu tersebut tetap tidak terdapat perubahan, maka pelapor dapat segera menghubungi Helpdesk Pelaporan ( hd_pelaporan@bi.go.id atau 021-29814900 ). |
Mohon penjelasannya kenapa absensi atau detail absensi tercatat "Tidak menyampaikan" atau "Tidak Muncul", sedangkan status Informasi sudah lolos validasi ? | Hal ini terjadi karena terdapat kegagalan proses sync absensi terhadap kewajiban pelaporan. Apabila hal ini terjadi maka pelapor dapat segera hubungi Helpdesk Pelaporan ( hd_pelaporan@bi.go.id atau 021-29814900 ), untuk dilakukan sync masterdata absensi untuk memperbaiki status absensi tersebut. |
Mohon informasi kenapa status informasi masih menunggu antrian atau sedang berjalan? | Hal ini terjadi ketika sistem sedang memproses banyak file berdasarkan timestamp yang lebih dulu diunggah sehingga file selanjutnya akan berstatus validasi menunggu antrian. Untuk file berstatus "BVR Sedang Berjalan", maka sistem masih memproses validasi berdasarkan jumlah validasi dari informasi tersebut. Apabila hal ini terjadi maka pelapor menunggu terlebih dahulu (maksimal sampai 2 jam ke depan). Apabila dalam kurun waktu tersebut masih belum didapati perubahan status ke validasi berikutnya, maka pelapor dapat segera menghubungi Helpdesk Pelaporan ( hd_pelaporan@bi.go.id atau 021-29814900 ). |
Mohon penjelasannya terkait dengan Data yang ada pada tanda Terima Koreksi Cab Pelapor 0XXXXXX. Pada Laba Rugi telah dilakukan koreksi hanya di 6 baris, tetapi tercantum koreksi 198 baris dimana pada Neraca hanya koreksi 2 baris, tetapi tercantum 59 baris | Terkait pertanyaan yang diajukan, untuk informasi Laba Rugi dan Neraca merupakan closed table sehingga mekanisme untuk melakukan koreksi harus melaporkan keseluruhan baris. |
Bisakah melakukan unggah data dengan kondisi KC yang berbeda-beda dalam 1 zip yang sama melalui web portal? | User dapat mengunggah informasi-informasi didalam 1 zip yang berisikan bermacam-macam informasi untuk beberapa idpelapor. Dengan catatan, user yang mengunggah tersebut, memiliki hak akses terhadap informasi-informasi dan idpelapor tersebut. |
Teknis Kanal | |
Apakah Kanal Pelaporan MFT bisa berpindah ke drc ? brp lama waktunya dan apakah alat bantu validasi, excel ads in, apakah masih digunakan ? | Tergantung casenya, biasanya perpindahan bisa 1 bulan - masih bisa digunakan, dan bisa di unduh pada portal LBUT |
Apakah user MFT bisa digunakan bersama BUK dan UUS ? Selanjutnya apabila melakukan pengiriman laporan sudah terkirim, tapi gagal RI ? Bagaimana langkah selajutnya ? dan apakah untuk hak akses UUS harus ajukan baru ? | User MFT bisa digunakan bersama antara BUK dan UUS. Agar bisa digunakan bersama maka saat mengajukan user MFTnya dipastikan bisa digunakan oleh user BUK dan UUS pelapor disamakan. |
Bagaimana cara mengakses MFT LBUT ? | Cara meng akses Web MFT Mengakses :1. Ketik pada Browser " https :://mft bi go id/ dan login " menggunakan user MFT yang sudah terdaftar 2. Untuk melakukan upload pihak bank dapat klik tombol upload seperti pada gambar dibawah |
Bagaimana jika tidak bisa masuk ke pelaporan.id dan muncul Message from your system administrator: A link to web site has been removed from this message dan unautorize ? | Permasalahan tersebut dikarenakan user login yang bank gunakan telah login sebelumnya dan belum melakukan logout atau sedang login namun dalam kondisi idle, atau user login yang bank gunakan sedang digunakan oleh user lainnya. Bisa melakukan logout di device sebelumnya terlebih dahulu lalu login kembali. Untuk permasalahan dalam upload file via MFT, apabila memungkinkan dapat menggunakan upload file via portal. |
Bagaimana jika tidak bisa mengakses https://antasena.bi.go.id dan mencoba akses via MFT namun juga tidak bisa ? |
Untuk memastikan bisa melakukan akses ke https://antasena.bi.go.id dan via MFT maka : 1. Dipastikan/menggunakan jaringan internet yang stabil 2. Clear cache pada browser yang digunakan 3. Pastikan akun hanya digunakan pada 1 device 4. Melakukan refresh page apabila terkendala kembali |
Dimana saya bisa akses URL Portal, API dan MFT ? |
Portal Pelapor : https://pelaporan.id Portal Developer API (APIM) : https://apidevportal.bi.go.id/bi/antasena - Port : 443API Pelapor / Pelanggan : https://apidevportal.bi.go.id/bi/antasena MFT Pelapor : ftpes://mft.bi.go.id Port Akses : 2001 Port Range Data : 2002-2010 |
Kenapa muncul pesan kesalahan "Internal Server Error" ketika sedang mengakses portal? | Hal ini terjadi karena koneksi internet ditempat pelapor terputus. Untuk itu perlu dipastikan koneksi internet stabil. Jika sudah stabil, silahkan dilakukan "refresh" halaman atau melakukan "logout" kemudian melakukan "login" kembali. |
Mohon penjelasannya terkait user MFT untuk BUK dan Syariah yang dibedakan usernya ? Antara portal BI dan MFT sejauh mana yang paling cepat pengirimannya. |
1. User MFT untuk BUK dan Syariah dibedakan untuk mengidentifikasi penanggung jawab masing - masing pelaporan namun ke 2 user tersebut dapat menggunakan MFT yang sama. 2. Kanal portal yang baik, tergantung besarnya informasi yang akan di upload. Apabila datanya besar sebaiknya menggunakan MFT. |
Teknis Lain-lain | |
1. Peraturan terkait NPWP diterapkan secara penuh di tahun 2024. Terkait nasabah yang write off (WO), bank perlu konfirmasi ke nasabah, atau NPWP bisa disamakan dengan NIK? 2. Apakah biaya dan koreksi dilaporkan secara nett atau tidak nett, sehingga koreksinya ditempatkan di satu sandi? Untuk rekening administratif, ada 3 kategori, apakah LC masuk ke keuangan koreksi CKPNnya? Di biaya pos-posnya masing-masing aset keuangan, sementara di koreksi dibagi, apakah di nett-kan atau bagaimana ? |
1. Untuk nasabah WO dan individu, saat ini masih belum diwajibkan. Untuk saat ini bisa menggunakan aturan yang lama pada Januari 2024, BI mengikuti ketentuan Kemenkeu, dan bila NPWP tidak berlaku lagi, maka bisa memakai data NIK. NPWP individu tidak wajib kecuali ada transaksi spot derivative yang melebihi dari plafonnya. Selanjutnya akan ada sosialisasi dari Kemenkeu. Jadi untuk sementara, kita bisa memakai format 15 dan 16 untuk NPWP ini. 2. Di awal BI menyampaikan di netting karena koreksi CKPN-nya tidak ada. Bila koreksi CKPN-nya dimunculkan lagi, jangan di netting. Pada informasi biaya tampilannya berupa rincian, jadi koreksi CKPN tidak di netting, tetap di rinci. Untuk LC koreksi CKPNnya masuk ke aset keuangan. |
Pada LPS terdapat jenis rekening joint account. Terkait hal tersebut, bagaimanakah pencatatan untuk joint account di LBUT? Mengingat di LBUT terdapat aturan 1 rekening untuk 1 CIF. | Pelaporan pada LBUT dilakukan dengan cara dijoinkan dengan salah satu KTP. Namun memang terdapat risiko dimana KTP dimaksud memiliki nama yang tidak sesuai. Bila terjadi demikian, maka Bank dapat menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan joint account. |
Solusi ketika kesulitan dalam mengunduh/download pdf pada laporan PUAB di Aplikasi ANTASENA ? | Silahkan lakukan refresh pada browser. lalu re-login kembali, serta mohon dipastikan akun hanya digunakan pada 1 device |
Untuk perusahaan Tbk yang masuk bursa efek, bila modalnya diatas 50% maka dalam pelaporannya dimasukkan sesuai golongan pihak lawan. Tapi bila kecil, dijadikan satu/dikumpulkan jadi satu sebagai perorangan ? | Sudah tepat dilaporkan di perseorangan |