Berikut FAQ Teknis terkait Tabungan, Transaksi SPOT dan DERIVATIF, SSB, dan lain-lain, yang dapat menjadi acuan jawaban jika terdapat pertanyaan yang sama
PERTANYAAN | JAWABAN |
Tabungan | |
Apakah diperbolehkan pembentukan nomor rekening giro, tabungan dan deposito di Kantor Pusat, sehingga rekening simpanan tersebut seolah - olah di buka di kantor pusat padahal kantor cabang yang membuka rekening tersebut ? | Pembentukan nomor rekening seharusnya sesuai dengan cabang pembuka |
Transaksi SPOT dan DERIVATIF | |
Bisakah melakukan unggah data dengan kondisi KC yang berbeda-beda dalam 1 zip yang sama melalui web portal? | User dapat mengunggah informasi-informasi didalam 1 zip yang berisikan bermacam-macam informasi untuk beberapa idpelapor. Dengan catatan, user yang mengunggah tersebut, memiliki hak akses terhadap informasi-informasi dan idpelapor tersebut. |
Mohon informasi kenapa status informasi masih menunggu antrian atau sedang berjalan? |
Hal ini terjadi ketika sistem sedang memproses banyak file berdasarkan timestamp yang lebih dulu diunggah sehingga file selanjutnya akan berstatus validasi menunggu antrian. Untuk file berstatus "BVR Sedang Berjalan", maka sistem masih memproses validasi berdasarkan jumlah validasi dari informasi tersebut. Apabila hal ini terjadi maka pelapor menunggu terlebih dahulu (maksimal sampai 2 jam ke depan). Apabila dalam kurun waktu tersebut masih belum didapati perubahan status ke validasi berikutnya, maka pelapor dapat segera menghubungi Helpdesk Pelaporan ( hd_pelaporan@bi.go.id atau 021-29814900 ). |
Mohon penjelasannya kenapa absensi atau detail absensi tercatat "Tidak menyampaikan" atau "Tidak Muncul", sedangkan status Informasi sudah lolos validasi ? | Hal ini terjadi karena terdapat kegagalan proses sync absensi terhadap kewajiban pelaporan. Apabila hal ini terjadi maka pelapor dapat segera hubungi Helpdesk Pelaporan ( hd_pelaporan@bi.go.id atau 021-29814900 ), untuk dilakukan sync masterdata absensi untuk memperbaiki status absensi tersebut. |
Mohon penjelasannya kenapa timestamp pada tanda terima atau Detail Absensi tidak sesuai atau tidak muncul? | Hal ini terjadi karena beberapa faktor : Terdapat kegagalan proses Sync masterdata absensi pada sistem. Terdapat kegagalan proses insert data absensi pada sistem. Dari faktor tersebut, telah dibuat 1 fitur otomasi rechecking absensi yang berfungsi untuk memastikan timestamp absensi sudah sesuai pada tanda terima dan detail absensi dalam kurun waktu maksimal h+1. Apabila dalam kurun waktu tersebut tetap tidak terdapat perubahan, maka pelapor dapat segera menghubungi Helpdesk Pelaporan ( hd_pelaporan@bi.go.id atau 021-29814900 ). |
Mohon penjelasannya terkait dengan Data yang ada pada tanda Terima Koreksi Cab Pelapor 0XXXXXX. Pada Laba Rugi telah dilakukan koreksi hanya di 6 baris, tetapi tercantum koreksi 198 baris dimana pada Neraca hanya koreksi 2 baris, tetapi tercantum 59 baris | Terkait pertanyaan yang diajukan, untuk informasi Laba Rugi dan Neraca merupakan closed table sehingga mekanisme untuk melakukan koreksi harus melaporkan keseluruhan baris. |
SSB | |
Dalam pelaporan surat berharga, ID manakah yang dilaporkan pada LBUT? | Dalam pelaporan surat berharga yang dilaporkan adalah ID penerbit dari surat berharga dimaksud. |
Terdapat transaksi Wakalah Bi Al Istitsmar SBSN, dimana transaksi Wakalah Bi Al Ististmar SBSN ini secara nature sama dengan transaksi SIPA antar Bank Syariah, hanya saja kali ini pihak lawannya adalah Kementrian Keuangan dan transaksi akan dilakukan melalui bidding lelang via Bloomberg dan setelah menang lelang akan dibuat konfirmasi transaksi yang ditandatangan kedua belah pihak. Pertanyaannya adalah : 1. Pada pelaporan bulanan transaksi ini sama juga masuk ke form "Surat Berharga Yang Diterbitkan" (sbt01) ? 2. Dimensi untuk jenis surat berharga masuk ke sandi F0499 - Lainnya atau adakah yang lebih tepat? | Untuk transaksi Wakalah Bi Al Istitsmar SBSN maka di LBUT dilaporkan di informasi Surat Berharga Yang Diterbitkan (sbt01) diterbitkan ke sandi F0499 |
Lain - lain | |
1. Peraturan terkait NPWP diterapkan secara penuh di tahun 2024. Terkait nasabah yang write off (WO), bank perlu konfirmasi ke nasabah, atau NPWP bisa disamakan dengan NIK? 2. Apakah biaya dan koreksi dilaporkan secara nett atau tidak nett, sehingga koreksinya ditempatkan di satu sandi? Untuk rekening administratif, ada 3 kategori, apakah LC masuk ke keuangan koreksi CKPNnya? Di biaya pos-posnya masing-masing aset keuangan, sementara di koreksi dibagi, apakah di nett-kan atau bagaimana ? |
1. Untuk nasabah WO dan individu, saat ini masih belum diwajibkan. Untuk saat ini bisa menggunakan aturan yang lama pada Januari 2024, BI mengikuti ketentuan Kemenkeu, dan bila NPWP tidak berlaku lagi, maka bisa memakai data NIK. NPWP individu tidak wajib kecuali ada transaksi spot derivative yang melebihi dari plafonnya. Selanjutnya akan ada sosialisasi dari Kemenkeu. Jadi untuk sementara, kita bisa memakai format 15 dan 16 untuk NPWP ini. 2. Di awal BI menyampaikan di netting karena koreksi CKPN-nya tidak ada. Bila koreksi CKPN-nya dimunculkan lagi, jangan di netting. Pada informasi biaya tampilannya berupa rincian, jadi koreksi CKPN tidak di netting, tetap di rinci. Untuk LC koreksi CKPNnya masuk ke aset keuangan. |
Pada LPS terdapat jenis rekening joint account. Terkait hal tersebut, bagaimanakah pencatatan untuk joint account di LBUT? Mengingat di LBUT terdapat aturan 1 rekening untuk 1 CIF. | Pelaporan pada LBUT dilakukan dengan cara dijoinkan dengan salah satu KTP. Namun memang terdapat risiko dimana KTP dimaksud memiliki nama yang tidak sesuai. Bila terjadi demikian, maka Bank dapat menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan joint account. |
Solusi ketika kesulitan dalam mengunduh/download pdf pada laporan PUAB di Aplikasi ANTASENA ? | Silahkan lakukan refresh pada browser. lalu re-login kembali, serta mohon dipastikan akun hanya digunakan pada 1 device |
Untuk perusahaan Tbk yang masuk bursa efek, bila modalnya diatas 50% maka dalam pelaporannya dimasukkan sesuai golongan pihak lawan. Tapi bila kecil, dijadikan satu/dikumpulkan jadi satu sebagai perorangan ? | Sudah tepat dilaporkan di perseorangan |