Views:

Berikut FAQ terkait Ketentuan pada aplikasi LBUT, yang dapat menjadi acuan jawaban jika terdapat pertanyaan yang sama

PERTANYAAN JAWABAN
Ketentuan LBUT
Apakah bank diperkenankan menyampaikan laporan secara offline ? Pada prinsipnya bank diwajibkan menyampaikan laporan secara online, kecuali apabila terjadi gangguan teknis di bank dan/atau Bank Indonesia maka bank menyampaikan laporan secara offline pada hari kerja berikutnya.
Apakah bank tetap memiliki kewajiban penyampaian laporan existing ? Pada masa parallel run, kewajiban penyampaian Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (LSMK BUS-UUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), dan Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS) masih tetap berlaku sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.
Apakah setiap pengenaan sanksi akan diinformasikan ke Otoritas Jasa Keuangan ? Ya. Sesuai dengan Pasal 29, untuk setiap sanksi yang dikenakan kepada bank yang melakukan pelanggaran maka Bank Indonesia akan menginformasikan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Apakah terdapat perubahan tata cara penyampaian laporan melalui Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT)?

Tata cara penyampaian laporan melalui LBUT secara umum masih mengikuti PADG No.21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi. Perubahan hanya dilakukan atas:

a. Waktu implementasi LBUT sesuai dengan PBI No.22/22/PBI/2020 tentang Perubahan atas PBI No.21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

b. Alamat korespondensi untuk permohonan pembukaan dan penutupan sandi bank;

c. Koreksi atas dokumen underlying untuk transaksi derivatif.

Bagaimana jika bank belum dapat = menyampaikan  laporan — secara tersentralisasi/terpusat ? Dalam hal laporan belum dapat disampaikan secara tersentralisasi/terpusat melalui kantor pusat atau kantor koordinator yang ditunjuk, laporan dapat disampaikan oleh masing-masing kantor cabang, setelah sebelumnya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia disertai dengan rencana tindak yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagaimana tata cara pelaporan apabila bank tidak memiliki transaksi atau posisi terkait pada suatu periode laporan ? Apabila bank memiliki kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia namun tidak memiliki transaksi atau posisi terkait pada suatu periode laporan, bank tetap wajib menyampaikan laporan dengan isian nihil, dengan tata cara yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bagaimanakah ketentuan penyampaian Laporan Bank Umum Terintegrasi yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ? Dengan terbitnya PBI ini, ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan angka 65 mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 dalam Lampiran Il, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagaimanakah pelaporan atas beberapa informasi yang semula disampaikan melalui LBBU, LBBUS, LHBU, dan LKPBU namun telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui laporan online OJK ? Kewajiban penyampaian laporan tersebut melalui LBBU, LBBUS, LHBU, dan LKPBU dicabut sesuai pentahapan pada ketentuan penutup PBI tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi.
Bagaimanakah pengenaan sanksi atas kesalahan laporan pada periode parallel run (data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020) ?

Dalam masa parallel run (data akhir Desember 2019 sampai dengan data akhir Agustus 2020):

1) Sanksi atas pelanggaran ketentuan pelaporan LBU, LSMK, LBBU, LBBUS, LHBU, dan LKPBU tetap berlaku.  

2) Dalam 3 (tiga) bulan terakhir periode parallel run (data akhir Juni 2020 sampai dengan data akhir Agustus 2020), bank diberikan pemberitahuan tertulis atas keterlambatan penyampaian dan tidak menyampaikan laporan terintegrasi.

Dengan berlakunya ketentuan ini, apakah bank tidak perlu lagi menyampaikan lagi LBU, LSMK, LBBU, LBBUS, LHBU, dan LKPBU

a. Sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 (periode parallel run), selain menyampaikan laporan sesuai PBI tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi, bank tetap wajib menyampaikan LBU, LSMK, LBBU, LBBUS, LHBU, dan LKPBU pada batas waktu sebagaimana ketentuan laporan tersebut.  

b. Sejak data bulan September 2020, bank hanya menyampaikan laporan sesuai PBI tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Kapan bank dinyatakan telah menyampaikan laporan ? Bank dinyatakan telah menyampaikan laporan ke Bank Indonesia apabila bank telah menerima tanda terima penyampaian laporan setelah laporan tersebut dinyatakan lolos validasi oleh sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia
Kapan batas waktu bank menyampaikan laporan?

a. Laporan disampaikan secara harian, mingguan, bulanan, dan triwulanan.  

b. Batas akhir penyampaian laporan tepat waktu oleh bank pada masa _parallel_run  untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020:  

1) Laporan periode harian: pukul 23.59 WIB.  

2) Laporan periode mingguan:

a. tanggal 9, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;

b. tanggal 16, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;

c. tanggal 24, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan

d. tanggal 2 bulan berikutnya, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23.  

3) Laporan periode bulanan: tanggal 20.  

4) Laporan periode triwulanan: tanggal 28.  

Batas akhir penyampaian laporan tepat waktu oleh bank sejak data bulan September 2020:  

1) Laporan periode harian: pukul 10.30 WIB, 12.00 WIB, 18.00 WIB, dan 23.59 WIB.  

2) Laporan periode mingguan:

a. tanggal 6, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;

b. tanggal 13, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;

c. tanggal 21, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan

d. tanggal 29, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23.  

3) Laporan periode bulanan:

a. tanggal 5 untuk kelompok informasi keuangan dan kelompok informasi data pokok;

b. tanggal 15 untuk kelompok kelompok informasi risiko serta kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan.  

4) Laporan periode triwulanan:

a. tanggal 10 bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok_ informasi risiko dan kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan;

b. tanggal 23 bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi Keuangan. d. Batas waktu keterlambatan penyampaian laporan ditetapkan 2 (dua) hari sejak batas akhir penyampaian laporan tepat waktu, kecuali untuk laporan periode harian.

Kapan batas waktu penyampaian laporan tepat waktu dan/atau keterlambatan laporan yang jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah ? Batas akhir keterlambatan pelaporan yang jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur nasional, dan/atau hari cuti bersama disesuaikan menjadi hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia
Kapankah ketentuan pelaporan LBU, LSMK, LBBU, LBBUS, LHBU, dan LKPBU dicabut ?

Sejak data bulan September 2020:  

a) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum;  

b) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum;  

c) Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum;  

d) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan  e)Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Kepada siapakah permohonan pembukaan dan penutupan sandi bank disampaikan? Dengan terbitnya PADG ini, permohonan dan penutupan sandi bank ditujukan kepada: Bank Indonesia c.g. Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350.
Mengapa Bank Indonesia perlu menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Perubahan Kedua atas PADG No.21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi? Penyesuaian PADG mengenai Laporan Bank Umum Terintegrasi dilatarbelakangi terbitnya PBI No.23/8/PBI/2021 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi sehingga diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT).
Mengapa Bank Indonesia perlu menerbitkan Peraturan mengenai Laporan Bank Umum Terintegrasi? Bank Indonesia saat ini sedang mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi yang mencakup informasi dari 6 (enam) pelaporan bank umum, yaitu: Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (LSMK), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Harian Bank Umum (LHBU), dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).  Sejalan dengan pengembangan sistem pelaporan terintegrasi tersebut maka dibutuhkan payung hukum bagi Bank untuk menyampaikan laporan pada sistem pelaporan terintegrasi tersebut.  PBI ini merupakan penggabungan 5 (lima) PBI yang mengatur 6 (enam) pelaporan bank di atas secara komprehensif dan mengharmonisasi tata cara penyampaian laporan yang beragam.
Mengapa Bank Indonesia perlu menerbitkan peraturan mengenai perubahan atas PADG No.21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi? Penyesuaian PADG LBUT dilatarbelakangi terbitnya PBI No.22/22/PBI/2020 Tentang Perubahan atas PBI No.21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mengapa Bank Indonesia perlu menyesuaikan PBI mengenai Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT)? Masih berlanjutnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada kegiatan operasional bank, termasuk persiapan penyampaian Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Berdasarkan hasil evaluasi selama periode paralle! run, teridentifikasi kualitas data yang disampaikan bank melalui LBUT belum optimal. Oleh karena itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menyesuaikan waktu implementasi sistem Laporan Bank Umum Terintegrasi guna memastikan penyampaian informasi perbankan yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.
Mengapa Bank Indonesia perlu menyesuaikan PBI mengenai Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT)? Penyesuaian PBI LBUT dilatarbelakangi oleh meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menghambat operasional bank termasuk penyampaian Laporan Bank Umum Terintegrasi, sehingga Bank Indonesia memandang perlu untuk menyesuaikan waktu implementasi sistem Laporan Bank Umum Terintegrasi. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penyampaian informasi perbankan yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan kebijakan Bank Indonesia.
Mulai kapankah implementasi penuh LBUT?

Implementasi penuh LBUT dilakukan sejak data Januari 2022, yaitu sejak data:  

1) Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disampaikan secara harian pada Hari Kerja pertama Januari 2022;

2) untuk Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disampaikan secara mingguan yaitu data tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022;

3) untuk Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disampaikan secara bulanan yaitu data Januari 2022; dan

4) untuk Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disampaikan secara triwulanan yaitu data triwulan pertama 2022

Penyesuaian apa yang dilakukan atas waktu implementasi LBUT

Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi LBUT, yaitu:  

1) Periode penyampaian LBUT terdiri atas:

a. Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.

b. Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Januari 2022. 2) Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.

Penyesuaian apa yang dilakukan atas waktu implementasi LBUT

Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi LBUT, yaitu:  

1) Periode penyampaian LBUT terdiri atas:

a. Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.

b. Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Januari 2022.

2) Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.

Penyesuaian apa yang dilakukan atas waktu implementasi LBUT?

Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi LBUT, yaitu:

a. Periode penyampaian LBUT terdiri atas:

1) Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.

2) Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Juli 2021.

b. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021

Penyesuaian apa yang dilakukan atas waktu implementasi LBUT?

a. Periode penyampaian LBUT terdiri atas:

1) Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.

2) Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Juli2021.  

b. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.

Penyesuaian apakah yang dilakukan pada koreksi dokumen underlying untuk transaksi derivatif? Rincian koreksi dokumen selain valuta today (tod) yang dapat disampaikan paling lambat pukul 16.00 WIB pada tanggal valuta disesuaikan dari semula hanya jenis dokumen underlying saja yang dapat dikoreksi menjadi seluruh dimensi dokumen underlying.
Selama periode parallel run, apakah bank tetap memiliki kewajiban penyampaian laporan existing? Kewajiban penyampaian Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (LSMK BUS-UUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), dan Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS) masih tetap berlaku sampai dengan data akhir bulan Desember 2021.

Comments (0)