Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Pelindungan Konsumen BI adalah upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelindungan kepada konsumen
Tujuan Pelindungan Konsumen BI
Menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien
Menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen
Cakupan Pelindungan Konsumen BI
Penyelenggara di Bidang Sistem Pembayaran
Kartu debit/ATM, kartu kredit, uang elektronik, cek atau bilyet giro, dompet elektronik, transfer dana dan berbagai transaksi pembayaran baik tunai maupun non-tunai.
Selengkapnya tentang Sistem Pembayaran di IndonesiaPenyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU)
Jasa penukaran valuta asing atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Kegiatan Layanan Uang lainnya.
Selengkapnya tentang KUPVA BBPelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Surat Berharga Komersial (SBK), Sertifikat Deposito dan produk atau jasa lainnya.
Selengkapnya tentang Infrastuktur Pasar Keuangan