Views:

Apa itu QRIS

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
 
per 1 Januari 2020, seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.

Bagaimana mendapatkan QRIS

1. Sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia dan melaksanakan pemprosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Bagi perusahaan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar dapat mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

2. Sebagai Merchant

Merchant dapat menghubungi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah berizin dan diawasi Bank Indonesia agar dapat menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.

Model Penggunaan QRIS

1.    Merchant Presented Mode (MPM) 
metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara pedagang (merchant) menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh pengguna.

2.    Customer Presented Mode (CPM). 
metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara pengguna menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh pedagang (merchant).

Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

Instrumen Pembayaran Menggunakan QRIS

kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. 

Batasan Nominal Transaksi menggunakan QRIS

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Bagaimana jika ada Sumber dana dan/atau Instrument Pembayaran yang berasal dari luar wilayah NKRI dapat menggunakan QRIS ?

Transaksi dapat dilakukan sepanjang berdasarkan kerjasama antara PJSP (penerbit dan/atau acquirer) berupa Bank BUKU 4 dengan pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran tersebut.

QRIS 12 Juta Merchant

Bank Indonesia bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berkomitmen dalam perluasan penggunaan QRIS dengan target 12 juta merchant di 2021 guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komitmen tersebut juga dilakukan melalui sejumlah langkah 
1. Peningkatan/perluasan jaringan dan fasilitasi penggunaan QRIS melalui merchant 
2. Meningkatkan edukasi dan manfaat QRIS kepada masyarakat. 
3.Pengembangan QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM)

QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM)

QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) merupakan salah satu komitmen dari Bank Indonesia dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi covid-19 saat ini.

sebagai solusi pembayaran yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi pada masa pandemi tanpa khawatir terpapar Covid-19 dengan bertemu merchant sehingga dapat dilakukan secara daring.

Cara menggunakan QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) 

1.    Minta gambar QRIS dari merchant/toko 
2.    Simpan QRIS di galeri gawai
3.    Buka aplikasi pembayaran yang akan digunakan
4.    Pilih menu Unggah 
5.    Pilih QRIS yang akan di unggah
6.    Masukkan nominal pembayaran dan nama pedagang (pastikan telah sesuai)
7.    Masukkan pin
8.    Bayar

Bagaimana jika ada kendala dalam transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS

Pengguna (baik orang perseorangan maupun merchant/toko) jika terdapat kendala dalam transaksi pembayaran dapat melakukan pengaduan perlindungan konsumen kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (Bank dan/atau Non-Bank) sebagai penerbit instrumen pembayaran  (uang elektronik, dompet elektronik, mobile banking, dan lain – lain ) yang digunakan. 

Apakah terdapat kebijakan terkait pemakaian merchant di institusi pemerintah tidak dikenakan tarif 

Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dikenakan bagi Goverment to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Goverment (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba)

Informasi terkait QRIS 

Informasi terkait QRIS dapat diakses melalui https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx

Referensi  : 
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019 
Peraturan https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/padg_211819.pdf 
Tanya Jawab
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/FAQ-QRIS-17082019.pdf 
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/faq_padg_211819.pdf 

Siaran Pers / Publikasi
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/Bank-Indonesia-Terbitkan-Ketentuan-Pelaksanaan-QRIS.aspx
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/SP_216219.aspx 
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_233721.aspx

Comments (0)