Views:

Pertanyaan : 

Apabila ada perusahaan yang sebelumnya telah memiliki izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) 
a.Prinsipal
b.Penyelenggara Switching
c.Penerbit
d.Acquirer
e.Penyelenggara Payment Gateway
f.Penyelenggara Kliring
g.Penyelenggara Penyelesaian Akhir
h.Penyelenggara Transfer Dana
i.Penyelenggara Dompet Elektronik

Sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang SIstem Pembayaran, Sembilan (9) PJSP tersebut yang mana termasuk dalam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur SIstem Pembayaran (PIP) ?

Jawaban :

Sesuai dengan PBI 22/23/PBI/2020 Pasal 114 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan, Bank Indonesia melakukan asesmen terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, untuk:
a. melakukan reklasifikasi aktivitas PJP atau aktivitas PIP; dan
b. memastikan kesanggupan pemenuhan persyaratan perizinan PJP sebagaimana dimaksud dalam PBI 22/23/PBI/2020 Pasal 18 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) atau persyaratan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam PBI 22/23/PBI/2020 Pasal 24 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sesuai hasil reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan batasan perizinan dan/atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud diatas, Bank Indonesia melakukan konversi atas izin penyelenggara jasa sistem pembayaran menjadi izin PJP atau menjadi penetapan PIP setelah Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
 

Comments (0)